Denok Kabur ke Palembang dan Muara Enim, Pulang ke Lubuklingau Ditangkap

Rabu 26-10-2022,07:38 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka kasus pencurian, Denok (20) warga Jalan Bengawan Solo RT.4 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Padahal Denok sempat kabur ke Palembang dan Muara Enim usai melakukan aksinya. Namun Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, ia berhasil diringkus di rumahnya.

Kapolres Lubukliggau AKBP Harissandi melalui Kasar Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, Denok diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel jok sepeda motor.

Kejadiannya, Sabtu 11 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, di tepi lapangan voli Budi Utomo Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

BACA JUGA:20 Kali Dirudapaksa Mantan Ayah Tiri, Sejak Korban Berusia 13 Tahun

BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa di Muratara Sudah Sering Minta Jatah, Kali ini Memaksa

“Korban Beni Irawan (34), pemilik Salon Lia di Kelurahan Pasar Permiri sedang bermain voli di lapangan,” jelas Kasat Reskrim, Rabu 26 Oktober 2022.

Tas berisi uang dan hp milik korban diletakkan di bawah jok sepeda motor Yamaha Mio GT BG 5425 HY.

Saat korban sedang bermain voli, Denok menjembol jok sepeda motor korban. Aksi Denok sempat diketahui saksi Feri. Namun saat Feri hendak mengejar, Denok sudah lari jauh. 

Korban pun kehilangan tas berisi uang Rp1,3 juta dan hp Vivo V15 wana biru. Selanjutnya Beni melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Pemilik Toko Komputer di Lubuklinggau Tadah Barang Curian

BACA JUGA:Pengakuan Warga Sekayu yang Melakukan Pembunuhan Sadis di Muara Lakitan

Selain itu, Denok pada Maret 2022 juga membobol rumah milik Jeanie Ariya Putri di Jalan Bengawan Solo RT.4 Kelurahan Ulak Surung.

“Denok bersama dua orang temannya yakni Ali (sudah ditangkap) dan Sibar (buron), masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal pemiliknya,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini.

Mereka masuk dengan cara merusak gembok, kemudian mencuri anting emas 0,5 gram, uang Rp1 juta, serta tabung gas elpiji. 

Kategori :