JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dirilisnya obat-obatan itu, berdasarkan hasil pengujian dan sampling terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG. Berdasarkan keterangan tertulis BPOM, telah dilakukan pengujian 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM telah menemukan terdapat lima obat sirup yang mengandung zat EG yang disebut melebihi ambang batas aman. BACA JUGA:Ini Obat Sirup yang Boleh Dikonsumsi Kelima obat sirup tersebut adalah: 1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. BACA JUGA:Kalau Anak Sakit, Jangan Berikan Obat Sirup, Sudah Puluhan Nyawa Melayang 4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. 5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. Sementara itu, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasiona yang diakui, untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. BPOM telah memberi imbauan kepada industri farmasi atau produsen yang telah memproduksi obat sirup yang telah mengandung zat EG dan DEG yang telah melebih batas aman, agar menarik dari semua peredaran dan memusnahkannya. BACA JUGA:Ini Lima Obat Sirup yang Dilarang oleh BPOM, Karena Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak "Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian pernyataan BPOM secara tertulis. (*)Sah, BPOM Sebut 5 Obat Sirup Dilarang Dikonsumsi
Kamis 20-10-2022,20:19 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :
Terkait
Kamis 09-07-2026,21:44 WIB
Harmoni Alam: Pemanfaatan Tumbuhan untuk Kesehatan, Kecantikan dan Ekonomi
Senin 15-06-2026,13:26 WIB
Peduli Kesehatan Masyarakat, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Selasa 09-06-2026,14:38 WIB
Lapas Lubuk Linggau Tingkatkan Kewaspadaan Hantavirus Melalui Sosialisasi Kesehatan
Selasa 02-06-2026,15:02 WIB
Klinik Lapas Narkotika Muara Beliti Bagikan Obat Gratis dan Layanan Medis Berkala
Senin 25-05-2026,15:20 WIB
Perawat Lapas Narkotika Muara Beliti Turun Langsung Berikan Layanan Pengobatan untuk Warga Binaan
Terpopuler
Sabtu 11-07-2026,15:38 WIB
Pengakuan Wulan, Tersangka Pembunuhan Rozi di BTS Ulu Musi Rawas: Korban Keringatan
Sabtu 11-07-2026,16:36 WIB
Pekerja Wajib Tahu, Cara Daftarkan Keluarga Tambahan agar Masuk Tanggungan JKN
Sabtu 11-07-2026,14:16 WIB
35 Lokasi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Daftar Lengkapnya
Sabtu 11-07-2026,12:44 WIB
Link Pengumuman Peserta CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026, Buruan Cek di Sini
Terkini
Sabtu 11-07-2026,16:36 WIB
Pekerja Wajib Tahu, Cara Daftarkan Keluarga Tambahan agar Masuk Tanggungan JKN
Sabtu 11-07-2026,15:38 WIB
Pengakuan Wulan, Tersangka Pembunuhan Rozi di BTS Ulu Musi Rawas: Korban Keringatan
Sabtu 11-07-2026,14:16 WIB
35 Lokasi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Daftar Lengkapnya
Sabtu 11-07-2026,12:44 WIB
Link Pengumuman Peserta CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026, Buruan Cek di Sini
Sabtu 11-07-2026,08:00 WIB