JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dirilisnya obat-obatan itu, berdasarkan hasil pengujian dan sampling terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG. Berdasarkan keterangan tertulis BPOM, telah dilakukan pengujian 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM telah menemukan terdapat lima obat sirup yang mengandung zat EG yang disebut melebihi ambang batas aman. BACA JUGA:Ini Obat Sirup yang Boleh Dikonsumsi Kelima obat sirup tersebut adalah: 1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. BACA JUGA:Kalau Anak Sakit, Jangan Berikan Obat Sirup, Sudah Puluhan Nyawa Melayang 4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. 5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. Sementara itu, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasiona yang diakui, untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. BPOM telah memberi imbauan kepada industri farmasi atau produsen yang telah memproduksi obat sirup yang telah mengandung zat EG dan DEG yang telah melebih batas aman, agar menarik dari semua peredaran dan memusnahkannya. BACA JUGA:Ini Lima Obat Sirup yang Dilarang oleh BPOM, Karena Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak "Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian pernyataan BPOM secara tertulis. (*)Sah, BPOM Sebut 5 Obat Sirup Dilarang Dikonsumsi
Kamis 20-10-2022,20:19 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :
Terkait
Kamis 09-04-2026,18:58 WIB
Lapas Lubuk Linggau Beri Layanan Kesehatan Rutin Kerjasama Puskesmas Sidorejo Bagi Warga Binaan dan Tahanan
Selasa 07-04-2026,15:25 WIB
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Jumat 27-03-2026,15:13 WIB
6 Manfaat Kesehatan Puasa Syawal Usai Idul Fitri, Jangan Sampai Dilewatkan
Kamis 05-03-2026,16:28 WIB
Dukung Kesehatan Pegawai, Lapas Narkotika Muara Beliti Salurkan Vitamin Gratis
Rabu 25-02-2026,13:02 WIB
Begini Gejala Super Flu H3N2 Subclade K yang Viral, Beda dengan Flu Biasa
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,11:24 WIB
Mobil Xenia Terbakar di Parkiran Masjid Raya Musi Banyuasin
Kamis 09-04-2026,08:29 WIB
BRI Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia dalam Daftar “Global 500 2026” Versi Brand Finance
Kamis 09-04-2026,14:58 WIB
Luar Biasa! 14 Pelajar MAN 1 Musi Rawas Diterima Lewat SPAN-PTKIN, Ini Nama-namanya
Kamis 09-04-2026,11:24 WIB
LinkUMKM BRI Dorong Perempuan Pengusaha Fesyen Naik Kelas, Olah Wastra Nusantara Jadi Busana Modern
Kamis 09-04-2026,15:50 WIB
13 Film Bioskop Tayang Mulai 9 April 2026, Catat Jadwalnya
Terkini
Kamis 09-04-2026,18:58 WIB
Lapas Lubuk Linggau Beri Layanan Kesehatan Rutin Kerjasama Puskesmas Sidorejo Bagi Warga Binaan dan Tahanan
Kamis 09-04-2026,18:48 WIB
Pemkot Lubuk Linggau Terapkan WFH Satu Hari Seminggu, Ini Penjelasan Kepala BRIDA
Kamis 09-04-2026,17:14 WIB
Kantor Pertanahan Musi Rawas Gelar Penyuluhan PTSL Terintegrasi 2026 di Desa Pasenan
Kamis 09-04-2026,17:08 WIB
Tebar Kebersamaan dan Kekeluargaan, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Halal Bihalal PIPAS
Kamis 09-04-2026,16:50 WIB