JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dirilisnya obat-obatan itu, berdasarkan hasil pengujian dan sampling terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG. Berdasarkan keterangan tertulis BPOM, telah dilakukan pengujian 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM telah menemukan terdapat lima obat sirup yang mengandung zat EG yang disebut melebihi ambang batas aman. BACA JUGA:Ini Obat Sirup yang Boleh Dikonsumsi Kelima obat sirup tersebut adalah: 1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. BACA JUGA:Kalau Anak Sakit, Jangan Berikan Obat Sirup, Sudah Puluhan Nyawa Melayang 4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. 5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. Sementara itu, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasiona yang diakui, untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. BPOM telah memberi imbauan kepada industri farmasi atau produsen yang telah memproduksi obat sirup yang telah mengandung zat EG dan DEG yang telah melebih batas aman, agar menarik dari semua peredaran dan memusnahkannya. BACA JUGA:Ini Lima Obat Sirup yang Dilarang oleh BPOM, Karena Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak "Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian pernyataan BPOM secara tertulis. (*)Sah, BPOM Sebut 5 Obat Sirup Dilarang Dikonsumsi
Kamis 20-10-2022,20:19 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :
Terkait
Jumat 21-02-2025,12:39 WIB
Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Pemeriksaan Sertifikasi Halal MUI Oleh BPJPH Kemenag Musi Rawas
Jumat 14-02-2025,19:49 WIB
Petugas BPJS Satu! Layani dengan Sigap dan Infomatif
Jumat 14-02-2025,19:45 WIB
Program JKN Permudah Indra dan Keluarga Mendapatkan Layanan Kesehatan
Jumat 14-02-2025,19:27 WIB
Anes Lega Operasi Caesarnya Kembali Dijamin Program JKN
Jumat 14-02-2025,19:19 WIB
Ratna Menyadari Pentingnya Kepesertaan JKN Aktif
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,20:36 WIB
Resmi Meluncur di India, HP Realme P3 Pro dan P3x 5G Bawa Baterai Jumbo dan Chipset Baru
Sabtu 22-02-2025,14:45 WIB
Viral Link Video Syur Durasi 5 Menit Diduga Sosok Mirip Bu Guru Salsa
Jumat 21-02-2025,20:52 WIB
Segera Rilis ke Indonesia, Vivo Y29 Jadi HP Murah Baterai Jumbo
Sabtu 22-02-2025,10:47 WIB
Wajib Kamu Punya! Inilah Daftar HP Xiaomi Terbaik 2025, Spesifikasi Gak Kaleng-Kaleng
Sabtu 22-02-2025,11:45 WIB
Bisa Pakai Main Genshin! Inilah 4 Rekomendasi HP Rp3 Jutaan Paling Ngebut di Awal 2025
Terkini
Sabtu 22-02-2025,17:09 WIB
Kecanduan Judi Slot, Sopir Mobil di Musi Rawas Habiskan Uang Penjualan Ayam Milik Bos
Sabtu 22-02-2025,16:12 WIB
4 Poin Penting Penilaian Content Writer Competition 2025, Peserta Siapkan Diri Anda!
Sabtu 22-02-2025,15:57 WIB
Lowongan Kerja Terbaru di PT Cahaya Segitiga Abadi Palembang, Berikut Posisi dan Persyaratannya
Sabtu 22-02-2025,15:36 WIB
PPPK Tahap 2, Ini Cara Cek Hasil Sanggah dan Jadwal Selanjutnya Untuk Seluruh Peserta
Sabtu 22-02-2025,15:12 WIB