JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Akhirnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis obat sirup yang mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Dirilisnya obat-obatan itu, berdasarkan hasil pengujian dan sampling terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG. Berdasarkan keterangan tertulis BPOM, telah dilakukan pengujian 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022. Hasilnya, BPOM telah menemukan terdapat lima obat sirup yang mengandung zat EG yang disebut melebihi ambang batas aman. BACA JUGA:Ini Obat Sirup yang Boleh Dikonsumsi Kelima obat sirup tersebut adalah: 1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. BACA JUGA:Kalau Anak Sakit, Jangan Berikan Obat Sirup, Sudah Puluhan Nyawa Melayang 4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. 5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. Sementara itu, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasiona yang diakui, untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. BPOM telah memberi imbauan kepada industri farmasi atau produsen yang telah memproduksi obat sirup yang telah mengandung zat EG dan DEG yang telah melebih batas aman, agar menarik dari semua peredaran dan memusnahkannya. BACA JUGA:Ini Lima Obat Sirup yang Dilarang oleh BPOM, Karena Bisa Sebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak "Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian pernyataan BPOM secara tertulis. (*)Sah, BPOM Sebut 5 Obat Sirup Dilarang Dikonsumsi
Kamis 20-10-2022,20:19 WIB
Editor : Endang Kusmadi
Kategori :
Terkait
Jumat 28-11-2025,15:38 WIB
Sosialisasi dan Edukasi Kesehatan Jantung, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat
Jumat 28-11-2025,14:59 WIB
Peduli Kebersihan dan Kesehatan, Lapas Narkotika Muara Beliti Bagikan Sabun Gratis bagi Warga Binaan
Sabtu 22-11-2025,10:51 WIB
Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Senam Pagi Bersama untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan
Senin 17-11-2025,17:00 WIB
Heboh Sumber Air Mineral Dalam Kemasan Bukan Dari Pegunungan, ini Kata BPOM
Jumat 14-11-2025,14:17 WIB
Uji Petik Ditjen PAS Dorong Peningkatan Layanan Perawatan dan Kesehatan Jiwa di Lapas Narkotika Muara Beliti
Terpopuler
Jumat 26-12-2025,16:49 WIB
10 Proyek di Kota Lubuk Linggau Dibangun Gunakan Dana Bantuan Gubernur Bersifat Khusus
Jumat 26-12-2025,13:16 WIB
Grand Opening J.Chicken Lubuk Linggau, Ada Promo Menarik dengan Menu Kekinian
Jumat 26-12-2025,11:38 WIB
Truk Terbalik di Jembatan Darurat Temelat Musi Rawas, Sementara Arus Kendaraan Dialihkan
Jumat 26-12-2025,15:29 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Sebut Truk ODOL Penyebab Jalan Rusak di Ruas Muara Beliti – Sekayu
Jumat 26-12-2025,16:10 WIB
Cara Make Up Korean Look Hijab, Gampang dan Hasilnya Elegan
Terkini
Sabtu 27-12-2025,00:06 WIB
Bupati Hj Ratna Machnud Komitmen Meningkatkan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas
Jumat 26-12-2025,21:23 WIB
Kunjungi Museum Subkoss Garuda Lubuk Linggau, Gubernur Sumsel Tekankan Pentingnya Nasionalisme Generasi Muda
Jumat 26-12-2025,20:14 WIB
Reses di Musi Rawas, Fauzi Amro Soroti Angkutan Batubara dan Berikan Bantuan Sumur Bor untuk Pesantren
Jumat 26-12-2025,17:08 WIB
5 Ciri Skincare Tidak Cocok di Kulit, Segeralah Hindari
Jumat 26-12-2025,17:00 WIB