MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Kasus persetubuhan dengan anak-anak yang melibatkan beberapa tersangka di Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas mulai disidangkan.
Salah satunya yang disidangkan adalan Reza Satria (24). Ia diduga yang mengajak teman menyetubuhi pacar di kontrakannya di Muara Kelingi.
Senin 17 Oktober 2022, terdakwa Reza Satria disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Menurut dakwaan, Reza Satria diduga berkali-kali menyetubuhi pacarnya yang masih SMP inisial CI (14) dan bahkan sempat menjual CI kepada temannya.
BACA JUGA:Perampokan dan Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin Sudah Direncanakan
Sidang secara tertutup diketuai hakim Tyas Listiani, dengan anggota Amir Rizki Apriadi dan Yulia Marhaena dengan panitera pengganti (PP) Armen.
Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum dari Pusbakum Silampari Bambang Setya Darma.
JPU Ayu Soraya dalam dakwaan menyatakan Rabu 1 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB CI keluar rumah untuk nonton orgen tunggal.
Dia menelepon Remon (DPO) minta jemput. Setelah nonton CI minta diantar pulang.
BACA JUGA:Ibu Guru di Lubuklinggau Selingkuh, Cinta Lama Bersemi Kembali
Saat di perjalanan Remon malah mengajak korban ke rumah kontrakan terdakwa Reza Satria.
Sesampai di kontrakan, ada terdakwa Reza Satria dan tiga teman terdakwa yang tidak CI kenal.
Sekira pukul 17.00 WIB CI meminta Reza Satria mengantarnya pulang. Reza Satria menolak.
Dengan alasan ada yang ingin terdakwa bicarakan kepada korban.
BACA JUGA:Pasutri Muratara Bandar Narkoba Disidangkan dalam Kasus Pencucian Uang, Hartanya Miliaran