EMPAT LAWANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang remaja perempuan di Empat Lawang, Sumatera Selatan insial AD (15) dijual mucikari untuk kencan di hotel.
Terkait kasus ini, Sat Reskrim Polres Empat Lawang menetapkan dua orang tersangka. Yakni pria hidung belang dan mucikari.
Ungkap kasus ini terjadi Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, di Kamar Nomor 5 Hotel Aceng Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Kedua tersangka adalah Dandi Nodiansyah (22) warga Talang Jawa Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Pencuri Motor di Pedang Musi Rawas Diikat Warga
Kemudian tersangka mucikari, M Lukman alias Momon (22) warga Kelurahan Pasar Ulu Rt.1 Rw.2 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin dan Kasi Humas AKP Hidayat membenarkan penangkapan itu.
Dijelaskan awalnya Dandi Nodiansyah mengubungi M Lukman alias Momon menanyakan ada tidak wanita yang bisa menemani pelaku malam itu.
Momon pun mengatakan ada wanitanya. Kemudian Momon meminta Dandi memesan kamar di Hotel Aceng. Jika tidak ada uang, yang penting pesan terlebih dahulu, nanti Momon akan membayarnya.
BACA JUGA:Warga Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap di Rawas Ilir Muratara
Setelah itu Dandi langsung datang ke hotel. Ia bertemu Momon di sana dan membayar Rp250.000. Kemudian diarahkan ke kamar no.5.
Sampai di kamar sudah ada korban AD. Kemudian kedua melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah itu datang polisi melakukan penangkapan.
AD dan Dandi dibawa ke Polres Empat Lawang. Sementara Momon ternyata lebih dahulu ditangkap dan diamankan.
"Tersangka Dandi dan Momon diancam pidana persetubuhan jo penjualan dan atau perdagangan lrang, sebagaimana dimaksud Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelas Kasi Humas. (*)