TGIPF : Desak Usut Tuntas Para Penembak Gas Air Mata dan Iwan Bule Cs Segera Lengser

Jumat 14-10-2022,22:54 WIB
Editor : Mustofa Kamal

BACA JUGA:Prediksi Tottenham Hotspur vs Everton : Tuan Rumah Lanjutkan Tren Positif

Tak Boleh Ada Lagi Gas Air Mata

TGIPF juga menegaskan, tidak boleh ada lagi penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola di Indonesia. Polri diminta menyiapkan aturan terkait pengamanan sepak bola yang seusai aturan FIFA.

"Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepakbola. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI," ucap TGIPF.

"Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA," jelas TGIPF.

BACA JUGA:Prediksi Torino vs Juventus : Momen Pecat Allegri?

Rekomendasi untuk Polri

  1. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
  2. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
  3. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula 133memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
  4. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.
  5. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepakbola.
  6. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI.
  7. Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya sabotase.
  8. Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor – faktor penyebab kematian.
  9. Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA.
  10. Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola.
  11. Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan.

BACA JUGA:Prediksi Leicester City vs Crystal Palace : Momentum Kebangkitan

Rekomendasi untuk TNI

  1. Melanjutkan proses penanganan pelanggaran prajurit yang terkait dengan penyelenggaraan pertandingan sepakbola di Kanjuruhan.
  2. Menekankan kembali tentang 8 Wajib TNI dalam setiap penugasan prajurit.
  3. Memastikan dalam hal pemberian BKO kepada Polri, dalam pengamanan pertandingan sepakbola, harus mengetahui dan menerapkan peraturan yang berlaku dalam persepakbolaan.

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan : TGIPF Pastikan Kematian Disebabkan Gas Air Mata

Minta PSSI Gelar KLB, Iwan Bule Cs Segera Lengser

Dalam laporannya, TGIPF menyusun sembilan poin kesimpulan dan rekomendasi. Salah satu poinnya yaitu meminta Ketum PSSI, Mochamad Iriawan, dan semua anggota Exco untuk lengser. Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan meminta PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) secepatnya untuk memilih ketua umum (ketum) dan anggota Komite Eksekutif (Exco).

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," tulis poin nomor enam kesimpulan dan rekomendasi TGIPF.

BACA JUGA:Jack Miller : Masih Punya Kans Juara, Tolak Bantu Pecco Bagnaia di Australia

Isi Poin Nomor 6 Lainnya

  1. Dalam poin nomor enam juga tertulis bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin untuk Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 jika tidak adanya perbaikan dari PSSI.
  2. "Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air," lanjut poin nomor enam.
  3. "Adapun pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tutup poin nomor enam.

 

Kategori :