Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum. Juga ada perdamaian dengan memberi uang damai Rp150 juta kepada keluarga korban.
BACA JUGA:Sudah Damai Rp150 Juta, Istri Tahanan Tewas di Lubuklinggau Minta Pelaku Dihukum Ringan
BACA JUGA:Kasus Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Segera Disidangkan, 4 Polisi Jadi Terdakwa
Setelah mendengarkan tuntutan itu, majelis hakim diketuai Hakim Wijawiyata dengan anggota Yulia Marhaena dan Tyas Listiani dengan panitera pengganti (PP) Armen, menanyakan tanggapan para terdakwa.
Terdakwa melalui penasehat hukum dari Bankum Polres Lubuklinggau Harioyono, SH dan rekannya, nyatakan akan melakukan pembelaan tertulis (pledoi). Sehingga sidang ditunda sepekan mendatang. (*)