Peran : Tidak memverifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk musim 2022. Masih memakai hasil verifikasi pada musim 2020. Padahal, banyak catatan dan kekurangan dari Stadion Kanjuruhan. Catatan dan kekurangan itu belum diperbaiki sampai musim ini.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
Peran : Bertanggung jawab atas pertandingan di Stadion Kanjuruhan. Tidak punya panduan keselamatan pertandingan. Mengabaikan saran pihak keamanan untuk melangsungkan pertandingan pada sore hari. Menjual tiket melebihi kapasitas yang seharusnya 38 ribu lembar dijual 42 ribu lembar.
Security Officer Arema FC Sukoco Sutrisno
Peran : Tidak ada dokumen penilaian risiko terhadap pertandingan serta memerintah steward untuk meninggalkan gerbang stadion. Padahal, steward harus stand by di pintu gerbang sampai selesainya pertandingan.
Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Peran : Mengetahui larangan FIFA soal gas air mata, tetapi justru tidak mencegah atau melakukan pelarangan.
Danki Brimob Polda Jatim AKP Has Darman
Peran : Memerintahkan penembakan gas air mata.
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Peran : Memerintahkan penembakan gas air mata.