Mengenal eFaktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Cara Melaporkannya

Rabu 28-09-2022,10:00 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Tagihan pajak gabungan dibuat oleh seorang PKP, dan didalamnya termasuk merupakan seluruh bentuk penyerahan dari seorang kena pajak dengan subjek barang atau jasa pajak dalam bulan kalender yang sama.

Jadi tagihan pajak dibayar di muka untuk satu bulan, tetapi hanya untuk hal yang sama.

4. Efaktur Batal

Untuk pengertian e-faktur/tagihan pajak yang satu ini adalah merupakan sebuah tagihan pajak yang batal. Pembatalan ini diakibatkan oleh adanya pembatalan transaksi. Ini juga berlaku jika si kena pajak terdapat informasi yang salah, entah dalam pengisian data diri maupun NPWP.

5. Efaktur Standar

E-faktur atau tagihan pajak dengan bentuk kuarto ini memanglah dibuat pemerintah sesuai dengan standar tagihan pajak. Tagihan pajak ini telah memenuhi beberapa syarat formal dan juga material yang telah disetujui oleh pemerintah.

Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemerintah bahwa terdapat dokumen yang bisa menjadi sama dengan e-faktur.

Artinya dokumen tersebut bukanlah sebuah e-faktur pajak dimana terdapat perbedaan dalam formatnya, namun memiliki kesamaan ciri dan kedudukan dengan sebuah e-faktur/tagihan pajak.

Saat Pembuatan Efaktur Pajak

Untuk meringankan beban administrasi wajib pajak, saat yang tepat untuk membuat Efaktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka E-faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Dengan peraturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat e-faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan E-faktur Pajak.

Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Efaktur Pajak Gabungan adalah Efaktur Pajak yang harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Untuk meringankan beban administrasi, PKP diperkenankan membuat Efaktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP atau JKP meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Penundaan Pembuatan Efaktur Pajak

Dalam hal penjualan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang pembayarannya belum diketahui, pembuatan efaktur pajak bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang kena Pajak atau Jasa kena Pajak. Dalam kaitan dengan saat pembuatan Efaktur Pajak, makin lambat PKP membuat Efaktur Pajak, maka akan lebih baik karena PKP tidak perlu menalangi pembayaran PPN

Berkaitan dengan hal ini, sebaiknya PKP dalam menentukan syarat pembayarannya yang ideal, yaitu tidak lebih 45 hari setelah penyerahan BKP atau JKP (penerbitan invoice). Jika pembayaran baru diterima PKP setelah lewat waktu 45 hari berarti bahwa PKP akan menalangi pembayaran PPN ke kas Negara.

Kategori :