Mengenal eFaktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Cara Melaporkannya

Rabu 28-09-2022,10:00 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

● Adanya Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur pajak padahal PKP bersangkutan tidak dalam kapasitas menerbitkan faktur pajak.

● Faktur pajak terlambat diterbitkan

● Pembuatan faktur pajak fiktif dan faktur pajak ganda.

● Beban administrasi yang besar bagi pihak DJP dan Pengusaha Kena Pajak juga jadi faktor mengapa akhirnya e-Faktur efektif digunakan.

Atas dasar penyalahgunaan yang dilakukan sejumlah oknum PKP ini, DJP kemudian mulai efektif memanfaatkan faktur elektronik sejak tahun 2014. E-Faktur juga dinilai lebih efektif untuk mendeteksi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PKP.

Dalam praktiknya, sejumlah ASP ikut membantu pemerintah dalam mengelola faktur pajak elektronik, salah satunya Klikpajak by Mekari yang terus berkomitmen memudahkan para wajib pajak untuk melaporkan pajak kepada pemerintah. Apa saja manfaat e-Faktur Klikpajak yang bisa Anda nikmati?

1. Manfaat e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak

a. Bagi PKP Penjual

● Tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik.

● e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen.

● Aplikasi e-Faktur dapat membuat SPT masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.

● PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui situs pajak dan tidak perlu datang ke KKP.

b. Bagi PKP Pembeli

● Terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah karena e-Faktur dilengkapi dengan QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi, penyerahan nilai DPP dan informasi lainnya.

● Informasi yang terdapat dalam QR code dapat  dengan mudah dilihat melalui aplikasi QR code yang bisa diunduh melalui smartphone/ gadget lain

● Jika informasi yang terdapat dalam QR code berbeda dengan cetakan e-Faktur, maka faktur pajak tersebut dinilai tidak valid.

Kategori :