PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Sat Reskrim Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi di Jl Mayjen Satibi Darwis Kecamatan Kertapati.
Bahkan, Aipda Safrudin, pemilik rumah megah dan lahan tempat penampungan kini ditahan Propam Polda Sumsel.
Aipda Safrudin kini dititipkan pada ruang khusus di Mapoolrestabes Palembang selama 30 hari ke depan. Penahanannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, peran oknum polisi tersebut, dia pemilik lahan dan menyewakannya ke Baron untuk jadi tempat bongkar muat solar subsidi yang patut diduga tidak memiliki izin.
BACA JUGA:Propam Tahan Oknum Polisi Polda Sumsel Pemilik Lahan dan Rumah Megah Terbakar
Tiap bulan, Safrudin mengenakan biaya sewa kepada Baron sebesar Rp 5 juta. Ini sudah jalan selama lima bulan terakhir berdasar bukti setoran dan catatan yang ada di oknum polisi tadi.
“Untuk oknum polisi tersebut, hingga saat ini saja baru sebatas pelanggaran kode etik. Namun demikian, tidak pula menutup kemungkinan nantinya akan kita dalami terkait dugaan pidana dan peran serta dalam bisnis yang diduga tidak memiliki izin tersebut,” bebernya dikutip dari koran sumeks, Minggu 25 September 2022.
Apalagi, beredar informasi kalau sebenarnya sang polisi terlibat dalam bisnis minyak ini.
“Kalau soal informasi yang menyebutkan bisnis ini sudah dijalankan oleh oknum polisi itu belasan tahun, masih kita kembangkan,” tutur Ngajib.
BACA JUGA:Oknum Polisi Sewakan Lahan Rp5 Juta Sebulan untuk Lokasi Penimbunan Solar
Dia memastikan, jika nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti.
“Kalau fakta yang ada saat ini, dengan jelas menggambarkan hanya menyewakan lahan untuk parkir dan bongkar muat,” bebernya.
Selain sang bintara, penyidik juga menahan Senin, sopir mobil tangki. Dia diduga karena menggelapkan solar subsidi tersebut dengan cara mengurangi muatan truk tangki itu di lokasi penimbunan yang hangus akibat kebakaran Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.
Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang juga masih terus memburu Baron, pemilik tangki dan orang yang menjalankan bisnis BBM ilegal tersebut.
BACA JUGA:Tempat Timbun Solar yang Terbakar di Palembang, Rumah Megah Oknum Polisi
Juga mencari Kelvin yang saat kejadian merokok dan kelalaiannya menyebabkan kebakaran di tempat tersebut.
“Untuk sopir truk tangki dari PT DKA, Senin, sudah kita amankan dari rumahnya. Sedangkan Baron dan karyawannya, Kelvin masih kita kejar,” tegasnya.
Dijelaskan Ngajib, kecurangan Senin ini, usai mengisi solar di Depo Pertamina, dia akan mengurangi muatan sebanyak 200 liter di tempatnya Baron tersebut.
Padahal, solar subsidi yang dibawanya itu nantinya untuk memasok solar ke SPBU yang ada di Kota Palembang.
BACA JUGA:Kasus Perampokan di Jalinsum Musi Rawas, Polisi Selidiki Keterlibatan Orang Dalam
Solar subsidi itu oleh Baron dan karyawannya lantas dipindahkan ke drum atau tempat penyimpanan yang sudah disiapkan sebelumnya.
Adapun untuk harga jual sendiri dihargai Rp 14 ribu perliter atau sesuai dengan harga solar non subsidi tersebut.
“Setelah ‘kencing’ di tempat itu, barulah solar yang sudah berkurang volumenya itu dibawa ke SPBU yang dituju. Senin ini sopir yang saat kebakaran sedang bongkar muat solar di TKP,” ulasnya.
Kini, tim sedang memburu Baron dan Kelvin. Harapannya, dari Baron bisa membuka jaringan atau usaha penimbunan BBM lain di Kota Palembang.
BACA JUGA:Oknum Perwira Polisi Asal Lubuklinggau Disidangkan Gara-gara WIL
Karenanya, Kapolrestabes sudah mengerahkan seluruh personel Reskrim dan Intelkam untuk melacak dan menangkap Baron.
“Keberadaan dan informasi dari Baron ini sangat penting untuk mengungkap bisnis haram penimbunan minyak tadi. Karena sangat kita yakini, Baron juga memiliki rekan dan jaringan yang luas ke pelaku usaha sejenis ataupun juga perusahaan tempat melemparkan dari solar subsidi tersebut,” tandasnya.
Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin membenarkan bila saat ini pihaknya sudah menempatkan oknum polisi tersebut di ruang khusus. Untuk proses hukumnya dilakukan Bid Propam Polda Sumsel. Polrestabes Palembang dipercayakan untuk menahannya di ruang khusus.
“Kalau penahanannya mulai 23 September hingga 22 Oktober yang akan datang,” pungkasnya. (*)