Kapolres juga menjelaskan, bahwa tersangka sengaja memilih ATM yang kondisi keamanannya kurang.
“Tersangka akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Seperti diketahui sebelumnya, aksi pembobolan ATM BRI Lubuklinggau terjadi Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 04.47 WIB.
Para pelaku mengikat mesin ATM menggunakan tali seling kemudian ditarik menggunakan mobil Daihatsu Taft BG 1298 AR. (*)