Untuk motif, pihak kepolisian menegaskan berdasarkan keterangan Iskandar, ada dendam terhadap korban, terkait masalah pribadi.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu kayu bulat, panjang 70 Cm dengan diameter 5 Cm yang digunakan untuk menghabisi korban,” jelas AKP Zailili.
BACA JUGA:Perawat di Lubuklinggau Diduga Cabuli Adik Pasien
Pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan tersangka. Sementara tersangka dikenakan Pasal 338 subsaider 351 Ayat(3) KUHPidana terkait tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian. (*)