JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa setiap guru berhak mendapat tunjangan tanpa perlu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan, bahwa dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur terkait tunjangan guru.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo (Nino) mengatakan,"PPG tidak lagi menjadi syarat tunjangan penghasilan bagi guru, udah gak perlu," katanya dalam diskusi media ditulis Rabu 14 September 2022.
Dengan adanya peraturan baru tersebut, Nino berharap semua guru mendapatkan tunjangan dan tidak harus menunggu lama sertfikasi PPG.
BACA JUGA:Sempat Error, Aplikasi PeduliLindungi Normal Lagi, Pengelola Aplikasi Mohon Maaf
Setidaknya, saat ini ada 1,6 juta guru mengantre sertifikasi PPG.
"Guru yang 1,6 juta itu kalau mereka harus ngantre PPG itu belasan tahun, nanti tambah-tambah lagi waktunya," ujarnya.
Nino menyebut 1,6 juta guru yang tengah mengantre akan diputihkan. Artinya, guru tersebut dianggap sudah memenuhi syarat sertifikasi untuk menerima tunjangan.
Adapun peran PPG, lanjut Nino tetap krusial. PPG akan dimaksimalkan untuk melatih guru maupun calon guru baru.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Temukan Bunga Aneh, Setelah Dipindah ke Pot Ternyata Bunga Bangkai
"Jadi, yang di dalam sistem tidak perlu PPG, bukan berarti tidak perlu meningkatkan kualitasnya ya. Sekali lagi kita tingkatkan kesejahteraannya dulu kita minta untuk meningkatkan kualitasnya lewat program pelatihan-pelatihan," pungkasnya.(*)