“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan dapat segera disahkan,’’ tuturnya.
Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan melakukan upaya penyadaran dan pencegahan tindakan kekerasan sejak dini.
BACA JUGA:Asyik, 304.803 Warga Sumsel Terima BLT BBM
Upaya tersebut perlu mendapat dukungan serta dijalankan oleh para pengasuh atau pengelola.
Mereka harus aktif melakukan pengawasan dan pembinaan supaya tindak kekerasan di pesantren atau sejenisnya bisa dicegah. Pembuatan regulasi tersebut sudah berjalan cukup lama. (*)