Pak De di OKI Cabuli Balita, Tapi Tidak Mengaku

Senin 05-09-2022,14:56 WIB
Editor : Endang Kusmadi

“Perbuatan pelaku ini disangkakan dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 16 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Ipda Ariyuni. 

Ditambahkan, atas pasal yang disangkakan ancaman pidana untuk pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Millar. Untuk barang bukti berupa baju kaos dan celana pendek. 

Pengakuan pelaku Dani, yang keseharian sebagai buruh tebas di perusahaan kelapa sawit, hanya menarik korban mundur dari depan televisi karena terlalu dekat. 

Lalu korban didekatkan dengan anaknya. Anak pelaku sendiri yang berada di pangkunya bukan korban. 

BACA JUGA:3 Hari Hilang, Balita Ditemukan di Septic Tank, Keluarga Sempat Terima Ancaman

“Saya hanya menarik mundur korban saja dari depan televisi, yang dipangkuan saya adalah anak saya,” ungkapnya yang telah mempunyai dua orang anak ini.(*)

Artikel ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul: Dani Warga Lempungi Jaya OKI Diamankan ke Polres OKI, Diduga Cabuli Balita

 

 

Kategori :