KAYUAGUNG, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang warga Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel diamankan Satreskrim PPA Polres OKI. Pasalnya diduga mencabuli balita anak tetangganya.
Tersangka adalah Daniel Natalia alias Dani alias Pak De (35). Ia diperlihatkan dalam pers rilis di Polres OKI, Senin 5 September 2022.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban TA yang berusia di bawah lima tahun (Balita). Merupakan tetangga pelaku sendiri.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIk didampingi Kanit PPA Ipda Ariyuni mengatakan, pelaku ini diamankan di rumahnya atas laporan ibu korban.
BACA JUGA:Oknum Polisi yang Cabuli Balita Divonis 5 Tahun Penjara
“Untuk kronologis kejadian sendiri, terjadi pada Sabtu 6 Agustus 2022 lalu di rumah pelaku sendiri,” ujar Kanit PPA Ipda Ariyuni, Senin 5 September 2022.
Diceritakan, kejadian itu bermula dari korban TA, menonton televisi bersama anak pelaku di rumahnya.
Kemudian oleh pelaku, korban yang sedang menonton langsung memegang dan mencubit pipi korban karena gemas.
Korban yang terlalu dekat menonton televisi ditarik mundur. Dengan alasan terlalu dekat. Yakni dengan cara memeluk perut korban dengan tangan.
BACA JUGA:Oknum Polisi Muratara yang Cabuli Balita Dituntut Berat
Lanjut Kanit PPA, korban duduk di depan pelaku. Lalu pelaku melebarkan kedua kaki anak korban. Setelah itu oleh pelaku memasukkan tangannya ke balik celana korban, sehingga terjadi pencabulan.
Atas peristiwa itu, orang tua korban melaporkan kepolisian. Sehingga akhirnya pelaku ini berhasil diamankan.
Laporan orang tua korban tertuang Laporan Polisi Nomor : LP/B/312/VIII/2022/SPKT. Res OKI/Polda Sumsel tertanggal 8 Agustus 2022.
Ibu korban mengetahui anaknya dilakukan pencabulan karena anaknya meringis kesakitan pada alat kelaminnya pada hari kejadian itu.
BACA JUGA:Terlepas Saat Dimandikan, Balita Hanyut di Sungai Musi