Dari Hairul diamankan barang bukti satu paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 0,23 gram.
Kemudian ponsel warna Biru merk OPPO dan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
BACA JUGA:Sudah 7 Anggota Polres Muratara Dipecat Karena Narkoba
Penangkapan terhadap Hairul, bermula personil Sat Nnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kecamatan Muara Rupit.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya, Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 13.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap Hairul.
“Tersangka ditangkap karena terpantau gerak geriknya mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat brutto 0,23 gram dalam penguasaannya,” jelas Kasi Humas.
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya. (*)