Terbukti Warnet Jadi Tempat Judi Online

Selasa 23-08-2022,17:09 WIB

Ayat (2) 

Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

BACA JUGA:Foto Gubenur Jawa Timur Dicatut Jadi Anggota Partai di Sumsel

Ayat (3) 

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan

belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Pasal 303 BIS KUHPidana

BACA JUGA:Seminggu Menjabat, AKP Robi Sugara Sikat Judi Online, Curas dan Curas

Ayat (1) 

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

BACA JUGA:Satu Lagi Bandar Togel Online Lubuklinggau Ditangkap

Ayat (2)

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. (*)

Artikel ini sudah tayang ini di sumeks.co dengan judul: Warnet ini Beralih Fungsi Jadi Tempat Judi Online

Kategori :