LINGGAUPOS.CO.ID - Bandar judi online yang ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau ternyata mendapatkan omset besar perharinya.
Tersangkanya Asep Bayu Irza France (34), warga Jalan Bukit Kaba, RT 06 Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Seperti diketahui, Asep Bayu tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online.
Tepatnya di warung samping Bank unit BRI di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Kamis (18/18/2022), sekitar pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Pelaku Judi Online di Lubuklinggau Ditangkap
Senin, 22 Agustus 2022 tersangka Asep dihadirkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau.
Menurut pengakuan tersangka Asep dia sudah lama menggeluti judi online, jenis togel. Bahkan dia menerima titipan orang lain untuk pasang nomor. Omsetnya hingga Rp300 ribu per hari.
"Awalnya main sendiri. Lama-lama ada kawan yang nitip untuk pasang," kata Asep.
Ketika, lanjutnya, teman yang menitip pemasangan nomor kepadanya dia menerima tips, yang tidak dipatok berapanya.
BACA JUGA:Kapolri Sudah Instruksikan Berantas Judi, Pirman dan Satimin Jadi Contoh
"Sehari kadang omset mencapai Rp300.000. Jika ada pasang Rp1.000, kalau menang dapat Rp70.000," katanya.
Motivasinya main judi online karena sering menang. Bahkan pernah menang hingga Rp2 juta sekali main. "Ya karena sering juga menang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Selama ini, dia berprofesi sebagai jaga keamanan malam di bank. Sambil itulah ia main judi online. Dia membantah juga uang hasil judi untuk keluarga di rumah.
"Untuk anak istri uang gaji jaga malam. Ini cuma untuk beli rokok, makan dan lain-lain saja," pungkasnya.
BACA JUGA:Terlibat Judi, Kapolri: Saya Tidak Peduli, Apakah Kapolres, Direktur, Kapolda Saya Copot