BACA JUGA:Menang Adu Finalti Lawan David FC, Bhayangkara Sriwijaya Raih Juara
Sebelumnya, Jajaran satuan reskrim Polres Muba dengan melibatkan Polsek Sungai Lilin dan Polda Jambi berhasil melumpuhkan tiga dari anggota gerombolan perampok Lintas Sumatera yang terkenal sadis yakni Hairudin alias Toni (52) atau T alias H, Sugianto alias Sugi (48) atau S dan Prasetyo Yunus (39) atau D.
Karena melakukan perlawanan, otak dari pelaku perampokan yakni Toni terpaksa dilumpuhkan, meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa Toni tidak bisa diselamatkan.
BACA JUGA:Bleb Ditangkap Gara-gara Ponsel
Atas perbuatanya para pelaku akan di kenakan pasal yang berat yakni pasal 365 ayat 1, 2 dan 4 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)