LINGGAUPOS.CO.ID – Bupati Banyuasin H Askolani (HA), dalam waktu dekat akan diperiksa Ditreskrimum Polda Sumsel. Hal ini terkait laporan NY dalam kasus dugaan telah menikah lagi.
Seperti diketahui, Tim penyidik Ditreskrimun Polda Sumsel melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terlapor sekaligus pelapor NY.
Sementara HA, juga melaporkan balik NY dengan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum dan Pasal 311 KUHP tentang menista dengan tulisan.
BACA JUGA:Lirik Lagu 17 Agustus Ciptaan Husein Mutahar, Simak Sejarah Lengkapnya
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK mengatakan saat ini laporan NY dan HA masih berjalan.
“Dua-dua laporan tersebut sudah kita terima dan saat ini masih berjalan. Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes M Anwar saat dikonfirmasi langsung Sumeks.co (Disway National Network), Kamis 11 Agustus 2022.
Kedua laporan tersebut, kata Anwar, ditangani tim penyidik Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel.
BACA JUGA:Berkelahi, Pelajar SMP di Lubuklinggau Meninggal Dunia
“Laporannya split (pemisahan berkas perkara pidana) tetapi saling keterkaitan,” tambahnya.
Untuk pemanggilan terhadap Bupati, Anwar menjelaskan pihaknya akan melayangkan surat ke Gubernur Sumsel.
“Mengirimkan surat dulu nanti ke Guburnur Sumsel karena terlapor dan pelapor seorang Bupati. Setelah itu baru akan ada pemanggilan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua masih dalam proses,” tutup Anwar.
Sebelumnya NY melaporkan Bupati Banyuasin HA lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah, pada Sabtu 30 Juni 2022 lalu ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Ini Nama 5 Pejuang yang Patungnya Berada Tugu Pahlawan Perjuangan Muara Beliti
Menurut laporan NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya. NY mengatakan dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.
Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan HA sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.
Dan pada Selasa 9 Agustus 2022, Bupati Banyuasin HA melalui Kuasa Hukumnya Dodi Irama SH MED CPrM CPCLE dan Firdaus Hasbullah SH, melaporkan balik NY ke SPKT Polda Sumsel.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Peringati Hari Dharma Karya Dhika ke-77