
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus. (*)