Tinggalkan Uang Rp100 Ribu, Embat Uang dan Emas

Senin 08-08-2022,16:50 WIB
Editor : Endang Kusmadi

 

Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

BACA JUGA:Perempuan yang Ditemukan Sekarat di Tepi Jalan, Ternyata Menolak Kencan di Mobil

 

“Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit handphone (HP) merek Oppo warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam milik tersangka,” ujar Tri Wahyudi.

 

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dan terakhir keluar dari penjara pada awal tahun 2021 lalu.

 

“Dari catatan kami, tersangka merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dalam perkara narkotika dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis 7 tahun 7 tahun penjara pada tahun 2011, dan tahun 2019 yang keluar pada awal tahun 2021,” ungkap Tri.

 

 

 

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama di atas lima tahun penjara.

 

Sementara itu, tersangka Isman mengakui perbuatannya. “Ya pak, uangnya dan barang berharga lainnya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya. (dey)

 

Kategori :