Ditetapkan Tersangka, Berikut Pengakuan Bharada E

Kamis 04-08-2022,09:59 WIB
Editor : Endang Kusmadi

 

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.

BACA JUGA:Lihat Foto Jenazah Brigadir J, Keluarganya: Sedih Nian Lah Kami Nak

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ucap Andi.

 

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin 18 Juli 2022 adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Bersamaan dengan ditetapkannya sebeagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

 

“Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

BACA JUGA:Pra Rekonstruksi Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Banyak Hal Terungkap

 

“Bharada E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,” sambungnya.

 

Dalam kesempatan sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.

 

Ia menerangkan, pemanggilan ini sehubung dengan adanya laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pihak keluarga Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

 

“Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yosua,” katanya.(*)

 

Tags : #penembakan
Kategori :