LINGGAUPOS.CO.ID – Mama muda Herlina alias Tina (33), warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ternyata suaminya di penjara.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, tersangka kasus 1,8 Kg sabu ini, menceritakan ia sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK) di Arab Saudi. Setelah pulang ke Indonesia, kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suaminya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Ternyata, Tina juga terlibat kasus narkoba. Selasa (2/8/2022) dinihari ia diringkus petugas Sat Narkoba Lubuklinggau. BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/202) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya. Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu. “Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan,” tambah Kapolres. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah Perumahan 87 Recidence Blok A13. Di rumah itu diamankan SV dan tantenya Tina. BACA JUGA:Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah Terungkap bahwa SV, mencuri mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Kemudian dilakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres. Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu. Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik. “Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus. Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara
Rabu 03-08-2022,14:30 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #narkoba
Kategori :
Terkait
Sabtu 13-12-2025,10:28 WIB
Lapas Lubuk Linggau Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan untuk Wujudkan Lingkungan Bersih dari Narkoba
Senin 08-12-2025,15:03 WIB
Lapas Narkotika Muara Beliti Perketat Pengawasan, Cegah Penyelundupan Narkoba
Jumat 05-12-2025,15:39 WIB
Satres Narkoba Lubuk Linggau Tangkap 10 Tersangka, Ada yang Residivis Jual Betino
Selasa 02-12-2025,14:22 WIB
Lapas Narkotika Muara Beliti Intensifkan Program Konseling untuk Tekan Angka Residivisme
Minggu 30-11-2025,10:23 WIB
Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap, Jadikan Rumah Tempat Transaksi
Terpopuler
Senin 29-12-2025,17:14 WIB
3 Bulan Buron, Ninja Sawit Diringkus Tim Landak Musi Rawas
Selasa 30-12-2025,10:36 WIB
Polres Lubuk Linggau Selidiki Pelaku Pencurian Pagar Pengaman Kampung Warna Warni
Selasa 30-12-2025,10:50 WIB
Spesifikasi 10 Mobil Baru Yang Akan Hadir Tahun 2026
Selasa 30-12-2025,12:07 WIB
Warung Pecel Lele Milik Ketua MUI Musi Rawas Utara Ludes Terbakar
Selasa 30-12-2025,10:11 WIB
Selama 2025, Suhu di Sumatera Selatan Pernah Mencapai 36.1, Terendah 21.9 Derajat Celsius
Terkini
Selasa 30-12-2025,16:36 WIB
4 Cara yang Benar Merawat Wajah Sebelum Tidur Agar Awet Muda
Selasa 30-12-2025,16:04 WIB
3 Kesalahan Perawatan Kulit yang Paling Sering Dilakukan
Selasa 30-12-2025,16:03 WIB
Lapas Lubuk Linggau Rayakan Natal 2025, Warga Binaan Rasakan Kedamaian
Selasa 30-12-2025,15:58 WIB
Daftar 6 Jenis Sepeda Listrik Berikut Spesifikasinya, Silahkan Pilih
Selasa 30-12-2025,15:46 WIB