LINGGAUPOS.CO.ID – Mama muda Herlina alias Tina (33), warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ternyata suaminya di penjara.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, tersangka kasus 1,8 Kg sabu ini, menceritakan ia sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK) di Arab Saudi. Setelah pulang ke Indonesia, kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suaminya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Ternyata, Tina juga terlibat kasus narkoba. Selasa (2/8/2022) dinihari ia diringkus petugas Sat Narkoba Lubuklinggau. BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/202) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya. Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu. “Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan,” tambah Kapolres. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah Perumahan 87 Recidence Blok A13. Di rumah itu diamankan SV dan tantenya Tina. BACA JUGA:Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah Terungkap bahwa SV, mencuri mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Kemudian dilakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres. Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu. Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik. “Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus. Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara
Rabu 03-08-2022,14:30 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #narkoba
Kategori :
Terkait
Rabu 29-01-2025,10:49 WIB
343 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Musi Rawas, Tindak Lanjut Informasi Masyarakat
Selasa 28-01-2025,19:40 WIB
Mahasiswa di Musi Rawas Ditangkap di Tugumulyo Bawa 153 Butir Ekstasi, Keluarga Sebut Dijebak
Kamis 23-01-2025,13:04 WIB
Warga Musi Rawas Utara Bawa Kantong Plastik Berisi 1 Kg Sabu
Kamis 23-01-2025,09:41 WIB
Ganja dari Empat Lawang, Ini Pengakuan Pelaku Penikam Polisi Lahat Hingga Tewas
Kamis 23-01-2025,07:45 WIB
Polisi Yang Tewas Ditikam Bandar Narkoba di Lahat Berniat Selamatkan Senior
Terpopuler
Jumat 31-01-2025,16:15 WIB
Rekrutmen di Kementerian Kesehatan RI Untuk 4 Posisi, Yuk Disimak Link Pendaftaran dan Batas Akhirnya
Jumat 31-01-2025,15:49 WIB
Rekrutmen BUMN di PT PELNI Untuk 3 Posisi, Dibuka Sampai 10 Februari 2025
Jumat 31-01-2025,19:32 WIB
Lowongan Kerja Khusus Laki-Laki di G1 Barbershop Lubuk Linggau
Jumat 31-01-2025,17:16 WIB
Lowongan Kerja di SPX Express Penempatan Seluruh Area Musi Rawas Utara
Jumat 31-01-2025,14:53 WIB
Buruan Emak-emak, Cuci Gudang Batu Urip Lubuk Linggau Obral Mulai dari Rp4.000
Terkini
Jumat 31-01-2025,21:08 WIB
Bobol Rumah Pensiunan PNS, Pemuda Pengangguran di Lubuk Linggau Diamankan
Jumat 31-01-2025,20:16 WIB
Anak Punk Berkelahi di Simpang RCA Lubuk Linggau, Macan Linggau Temukan Barang Bukti Ganja
Jumat 31-01-2025,19:32 WIB
Lowongan Kerja Khusus Laki-Laki di G1 Barbershop Lubuk Linggau
Jumat 31-01-2025,19:05 WIB
Kabapas Muratara Roby Fernandez Hadiri Acara Pisah Sambut Kalapas Lahat
Jumat 31-01-2025,19:00 WIB