LINGGAUPOS.CO.ID – Mama muda Herlina alias Tina (33), warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ternyata suaminya di penjara.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, tersangka kasus 1,8 Kg sabu ini, menceritakan ia sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK) di Arab Saudi. Setelah pulang ke Indonesia, kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suaminya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Ternyata, Tina juga terlibat kasus narkoba. Selasa (2/8/2022) dinihari ia diringkus petugas Sat Narkoba Lubuklinggau. BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/202) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya. Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu. “Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan,” tambah Kapolres. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah Perumahan 87 Recidence Blok A13. Di rumah itu diamankan SV dan tantenya Tina. BACA JUGA:Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah Terungkap bahwa SV, mencuri mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Kemudian dilakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres. Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu. Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik. “Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus. Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara
Rabu 03-08-2022,14:30 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #narkoba
Kategori :
Terkait
Jumat 04-09-2026,09:37 WIB
Gerebek Rumah di Bandung Kiri, Pengedar Sabu 10 Gram Ditangkap Polres Lubuk Linggau
Sabtu 22-08-2026,12:11 WIB
Grebek Bandar Narkoba di Pendopo Barat Empat Lawang, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Jumat 21-08-2026,13:30 WIB
Edarkan Sabu dan Ekstasi Heineken di Tanjung Payang, 3 Warga Lahat Diciduk Polisi
Sabtu 18-07-2026,20:51 WIB
Sasar Pelajar, BNN Lubuk Linggau Perkuat 3 Pilar P4GN Lewat Program IKAN di Sekolah
Sabtu 18-07-2026,20:38 WIB
BNN Lubuk Linggau Gaungkan IKAN dan ANANDA BERSINAR, Cegah Narkoba Sejak Sekolah Demi Generasi Emas 2045
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,18:36 WIB
Kombinasi Layanan Prima dan Inovasi Digital BRImo, BRI Lubuk Linggau Perkuat Kepercayaan Nasabah
Minggu 06-09-2026,22:30 WIB
Misteri Hilangnya 2 Kakak Beradik di Banyuasin Selama 5 Tahun Terkuak, Korban Pembunuhan Berencana
Senin 07-09-2026,07:56 WIB
Terduga Pembobol Lapak Pedagang di Prabumulih Dibekuk, Kerugian Capai Rp2 Juta
Senin 07-09-2026,10:49 WIB
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Senin 07-09-2026,12:45 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Targetkan 110 Kantor Pertanahan Bertransformasi pada 2026
Terkini
Senin 07-09-2026,17:01 WIB
Kabur ke Jakarta, Pelaku Pembacokan Pemilik Hotel Arwana Lubuk Linggau Dibekuk Tim Macan
Senin 07-09-2026,16:50 WIB
Cafe MNC Lubuk Linggau Ditutup Sementara, Imbas Pengunjung Tewas Overdosis Miras Oplos Ekstasi
Senin 07-09-2026,16:39 WIB
Oknum Pria Tak Dikenal Diduga Lecehkan Siswi di Foodcourt Merdeka Juara Lubuk Linggau, Satpol PP Buka Suara
Senin 07-09-2026,16:14 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau: Ini Langkah Amankan Pernapasan Anak dari Abu Vulkanik
Senin 07-09-2026,14:34 WIB