LINGGAUPOS.CO.ID – Mama muda Herlina alias Tina (33), warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ternyata suaminya di penjara.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, tersangka kasus 1,8 Kg sabu ini, menceritakan ia sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK) di Arab Saudi. Setelah pulang ke Indonesia, kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suaminya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Ternyata, Tina juga terlibat kasus narkoba. Selasa (2/8/2022) dinihari ia diringkus petugas Sat Narkoba Lubuklinggau. BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/202) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya. Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu. “Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan,” tambah Kapolres. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah Perumahan 87 Recidence Blok A13. Di rumah itu diamankan SV dan tantenya Tina. BACA JUGA:Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah Terungkap bahwa SV, mencuri mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Kemudian dilakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres. Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu. Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik. “Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus. Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara
Rabu 03-08-2022,14:30 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #narkoba
Kategori :
Terkait
Senin 20-04-2026,16:25 WIB
Perkuat Komitmen, Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Ikrar Zero Narkoba dan HP Secara Daring
Senin 20-04-2026,11:31 WIB
Lapas Lubuk Linggau Teguhkan Komitmen Lewat Ikrar Anti Narkoba dan Handphone
Minggu 19-04-2026,10:39 WIB
Anak Bawah Umur di Tugumulyo Musi Rawas Edarkan 21 Paket Sabu, Begini Proses Hukumnya
Sabtu 18-04-2026,10:44 WIB
Komitmen Tanpa Toleransi, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Upacara Ikrar Zero Narkoba dan HP
Jumat 17-04-2026,21:10 WIB
Pria di Lubuk Linggau Antarkan Sabu 204 Gram ke Polisi Nyamar
Terpopuler
Senin 20-04-2026,08:50 WIB
Tim Elang Musi Amankan Pengedar Sabu di Desa Sembatu Jaya Musi Rawas
Senin 20-04-2026,16:54 WIB
5 Beasiswa S1, S2 dan S3 Tanpa Batas Usia, Tertarik Daftar?
Senin 20-04-2026,04:05 WIB
Daftar 12 Calon Ketua RT Terpilih di Kelurahan Pasar Muara Beliti Musi Rawas
Senin 20-04-2026,09:46 WIB
Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Penipuan 28 Jemaah Umrah, Kerugian Capai Rp701 Juta
Senin 20-04-2026,13:06 WIB
Kronologis Rois Syuriah PCNU Musi Rawas Jadi Korban Penipuan Umrah, Sudah di Soekarno Hatta Gagal Berangkat
Terkini
Senin 20-04-2026,20:49 WIB
Oknum Guru SMP di Lubuk Linggau yang Cabuli Siswi, Didenda Rp1 Miliar
Senin 20-04-2026,19:22 WIB
Waspada Tembakau Sintesis Masuk Lubuk Linggau, Pengguna Bisa Jadi Zombi
Senin 20-04-2026,17:25 WIB
Tamat, Apapun Alasannya Angkutan Batu Bara Tidak Boleh Lewat Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara
Senin 20-04-2026,16:54 WIB
5 Beasiswa S1, S2 dan S3 Tanpa Batas Usia, Tertarik Daftar?
Senin 20-04-2026,16:44 WIB