LINGGAUPOS.CO.ID – Mama muda Herlina alias Tina (33), warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ternyata suaminya di penjara.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, tersangka kasus 1,8 Kg sabu ini, menceritakan ia sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK) di Arab Saudi. Setelah pulang ke Indonesia, kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suaminya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Ternyata, Tina juga terlibat kasus narkoba. Selasa (2/8/2022) dinihari ia diringkus petugas Sat Narkoba Lubuklinggau. BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/202) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya. Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu. “Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan,” tambah Kapolres. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah Perumahan 87 Recidence Blok A13. Di rumah itu diamankan SV dan tantenya Tina. BACA JUGA:Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah Terungkap bahwa SV, mencuri mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Kemudian dilakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres. Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu. Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik. “Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus. Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara
Rabu 03-08-2022,14:30 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #narkoba
Kategori :
Terkait
Kamis 06-03-2025,11:01 WIB
Bulan Ramadan, Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap Dekat Lokasi Pembunuhan
Rabu 05-03-2025,13:24 WIB
2 Orang Yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilepas
Selasa 04-03-2025,14:21 WIB
Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Asal Rejang Lebong Mencuri di Musi Rawas
Minggu 02-03-2025,21:21 WIB
Ini Tampang Warga Yang Diamankan di Tanah Periuk Musi Rawas, 2 Orang Negatif Narkoba
Minggu 02-03-2025,19:49 WIB
13 Orang Yang Diamankan di Tanah Periuk Musi Rawas Mayoritas Warga Lubuk Linggau, Berikut Kronologisnya
Terpopuler
Sabtu 08-03-2025,10:15 WIB
Ide Menu Buka Puasa dan Sahur Ramadan, Dengan Ayam Kukus Pasundan
Sabtu 08-03-2025,15:01 WIB
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 di PT ASDP Indonesia Ferry, Ada 27 Posisi Yang Dibutuhkan
Sabtu 08-03-2025,12:45 WIB
Resep Tahu Kipas Isi Ala Restoran Seafood, Cocok Untuk Takjil Buka Puasa Next Level
Sabtu 08-03-2025,13:02 WIB
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 di PT Kereta Api Indonesia, 19 Posisi dan Jurusan yang Dibutuhkan
Sabtu 08-03-2025,16:52 WIB
Lowongan Kerja Terbaru di Pesantren Modern Ar Risalah Lubuk Linggau, Cek Posisi dan Persyaratannya
Terkini
Sabtu 08-03-2025,22:28 WIB
Sudah Merdeka, Warga 2 Desa di Musi Rawas Ini Masih Terisolir, Hasil Pertanian Tak Bisa Dijual
Sabtu 08-03-2025,18:09 WIB
5 Golongan Orang Berikut Boleh Tidak Puasa Ramadan, Apakah Kamu Termasuk
Sabtu 08-03-2025,17:34 WIB
Ujian Nasional SMA, 2025 Kembali Diadakan, Ini 5 Mata Pelajaran yang Diuji Pada UN Versi Baru
Sabtu 08-03-2025,16:52 WIB
Lowongan Kerja Terbaru di Pesantren Modern Ar Risalah Lubuk Linggau, Cek Posisi dan Persyaratannya
Sabtu 08-03-2025,16:26 WIB