LINGGAUPOS.CO.ID – Mama muda Herlina alias Tina (33), warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ternyata suaminya di penjara.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, tersangka kasus 1,8 Kg sabu ini, menceritakan ia sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK) di Arab Saudi. Setelah pulang ke Indonesia, kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suaminya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Ternyata, Tina juga terlibat kasus narkoba. Selasa (2/8/2022) dinihari ia diringkus petugas Sat Narkoba Lubuklinggau. BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/202) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya. Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu. “Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan,” tambah Kapolres. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah Perumahan 87 Recidence Blok A13. Di rumah itu diamankan SV dan tantenya Tina. BACA JUGA:Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah Terungkap bahwa SV, mencuri mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Kemudian dilakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres. Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu. Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik. “Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus. Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara
Rabu 03-08-2022,14:30 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #narkoba
Kategori :
Terkait
Selasa 26-05-2026,13:17 WIB
Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Penguatan Fungsi Pengamanan untuk Tingkatkan Profesionalisme Petugas
Jumat 22-05-2026,17:23 WIB
Edukasi Bahaya Narkoba untuk Pelajar: SMKN 2 Lubuk Linggau Gandeng GANN
Selasa 12-05-2026,19:22 WIB
Kalapas Narkotika Muara Beliti Tegaskan Disiplin, Beri Arahan Tegas kepada Petugas
Sabtu 09-05-2026,10:22 WIB
Wujudkan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Apel dan Ikrar Zero Halinar
Jumat 08-05-2026,14:55 WIB
Lapas Lubuk Linggau Gelar Razia Gabungan Wujudkan Pemasyarakatan Bersih
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,10:29 WIB
IBI Ranting RS Siti Aisyah Lubuk Linggau Toreh Prestasi Juara 1 Tertib Administrasi: Siap Hadirkan Inovasi
Minggu 28-06-2026,18:01 WIB
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Terkini
Minggu 28-06-2026,18:01 WIB
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Minggu 28-06-2026,10:29 WIB
IBI Ranting RS Siti Aisyah Lubuk Linggau Toreh Prestasi Juara 1 Tertib Administrasi: Siap Hadirkan Inovasi
Sabtu 27-06-2026,21:53 WIB
Tabrakan di Areal Antrean Truk Solar SPBU Bukit Beton, Warga Musi Rawas Tewas Seketika
Sabtu 27-06-2026,15:10 WIB
IBI Lubuk Linggau Gelar Peringatan HUT ke-75: Memperkuat Kepemimpinan Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
Sabtu 27-06-2026,14:23 WIB