LINGGAUPOS.CO.ID – Mama muda Herlina alias Tina (33), warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ternyata suaminya di penjara.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, tersangka kasus 1,8 Kg sabu ini, menceritakan ia sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK) di Arab Saudi. Setelah pulang ke Indonesia, kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suaminya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Ternyata, Tina juga terlibat kasus narkoba. Selasa (2/8/2022) dinihari ia diringkus petugas Sat Narkoba Lubuklinggau. BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/202) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya. Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu. “Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan,” tambah Kapolres. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah Perumahan 87 Recidence Blok A13. Di rumah itu diamankan SV dan tantenya Tina. BACA JUGA:Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah Terungkap bahwa SV, mencuri mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Kemudian dilakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres. Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu. Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik. “Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus. Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara
Rabu 03-08-2022,14:30 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #narkoba
Kategori :
Terkait
Selasa 17-03-2026,10:01 WIB
Penggerebekan di PT Bina Sains Cemerlang, Satnarkoba Polres Musi Rawas Amankan 5 Orang
Minggu 15-02-2026,13:29 WIB
Petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Ucok Calok, Adakah yang Kenal
Senin 02-02-2026,16:26 WIB
Satres Narkoba Polres Musi Rawas Tangkap 7 Tersangka, Ada yang Pasangan
Kamis 15-01-2026,14:02 WIB
Berbekal Laporan Warga, Polisi Tangkap Pria Gondrong Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lubuk Linggau
Selasa 13-01-2026,11:26 WIB
Waw, Peredaran Sabu di Musi Rawas Utara Sudah Sampai ke Pelosok Desa
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,21:38 WIB
Berawal dari Baso Aci Rumahan, Tercabaikan Kembangkan Kuliner Tradisional Modern Lewat Pemberdayaan BRI
Kamis 26-03-2026,21:45 WIB
BRI Konsisten Dukung Program Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun Hingga Februari 2026
Jumat 27-03-2026,09:04 WIB
Ayam Panggang Bu Setu, Kuliner Favorit Magetan yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat 35 Tahun Pemberdayaan BRI
Jumat 27-03-2026,15:00 WIB
Jangan Sampai Salah! Ini Link Resmi Pengumuman SNBP 2026 dan Langkah Berikutnya
Jumat 27-03-2026,12:12 WIB
Jadwal Puasa Syawal 2026, Lengkap dengan Tata Caranya
Terkini
Jumat 27-03-2026,18:32 WIB
Perbankan Perketat Prudential Measures di Tengah Risiko Geopolitik Global
Jumat 27-03-2026,16:45 WIB
Cara Daftar KIP Kuliah untuk UTBK SNBT 2026, Lengkap dengan Tahapannya
Jumat 27-03-2026,16:32 WIB
Kantor Pertanahan Musi Rawas Gelar Perkenalan dan Pengarahan PPPK Baru, Tekankan Integritas dan Disiplin
Jumat 27-03-2026,16:18 WIB
Syarat Lolos KIP Kuliah Jalur UTBK SNBT 2026, Kesempatan Kuliah Gratis!
Jumat 27-03-2026,15:13 WIB