LINGGAUPOS.CO.ID – Mama muda Herlina alias Tina (33), warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ternyata suaminya di penjara.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, tersangka kasus 1,8 Kg sabu ini, menceritakan ia sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK) di Arab Saudi. Setelah pulang ke Indonesia, kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suaminya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Ternyata, Tina juga terlibat kasus narkoba. Selasa (2/8/2022) dinihari ia diringkus petugas Sat Narkoba Lubuklinggau. BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/202) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya. Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu. “Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan,” tambah Kapolres. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah Perumahan 87 Recidence Blok A13. Di rumah itu diamankan SV dan tantenya Tina. BACA JUGA:Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah Terungkap bahwa SV, mencuri mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Kemudian dilakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres. Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu. Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik. “Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus. Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara
Rabu 03-08-2022,14:30 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #narkoba
Kategori :
Terkait
Senin 02-02-2026,16:26 WIB
Satres Narkoba Polres Musi Rawas Tangkap 7 Tersangka, Ada yang Pasangan
Kamis 15-01-2026,14:02 WIB
Berbekal Laporan Warga, Polisi Tangkap Pria Gondrong Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lubuk Linggau
Selasa 13-01-2026,11:26 WIB
Waw, Peredaran Sabu di Musi Rawas Utara Sudah Sampai ke Pelosok Desa
Jumat 09-01-2026,14:37 WIB
Sinergi Tiga Pilar, Lapas Narkotika Muara Beliti, BNN dan Polres Musi Rawas Gelar Tes Urine Pegawai Lapas
Jumat 09-01-2026,07:11 WIB
Kalapas Narkotika Muara Beliti Awasi Langsung Tes Urine WBP, Perkuat Komitmen Zero Narkoba
Terpopuler
Rabu 11-02-2026,17:18 WIB
Wanita Singel Parent Jadi Tersangka Investasi Bodong di Lubuk Linggau, Kerugian Miliaran, Belum Ditahan
Rabu 11-02-2026,15:40 WIB
Khairul Fahmi Resmi Jabat Ketua DPC GANN Lubuk Linggau 2025–2028, Ini Pesan Ketua Umum DPP
Rabu 11-02-2026,12:58 WIB
Penghubung Kasus Korupsi APAR Musi Rawas Utara Buron, Jaksa Belum Publikasikan DPO
Rabu 11-02-2026,22:45 WIB
Truk Sayur Rejang Lebong Tabrak Rumah dan Motor di Musi Rawas, Lansia Luka
Rabu 11-02-2026,20:29 WIB
5 Dampak Buruk Makan Cokelat Valentine Berlebihan, Yuk Disimak
Terkini
Kamis 12-02-2026,12:26 WIB
Realisasi Anggaran MBG Sudah Mencapai Rp60 Triliun, Airlangga Hartarto: Dorong Stimulasi Perekonomian
Kamis 12-02-2026,12:19 WIB
Dari Balik Jeruji Menuju Prestasi: Lapas Narkotika Muara Beliti Fokuskan Pendidikan WBP
Kamis 12-02-2026,12:08 WIB
Mitsubishi Destinator Hybrid: Era Baru Efisiensi dan Performa
Kamis 12-02-2026,11:45 WIB
Mendadak Sakit Saat Mudik 2026, ini Alamat 7 Rumah Sakit di Lubuk Linggau, Ada yang di Mall dan Pusat Kota
Kamis 12-02-2026,08:31 WIB