LINGGAUPOS.CO.ID – Mama muda Herlina alias Tina (33), warga Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ternyata suaminya di penjara.
Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, tersangka kasus 1,8 Kg sabu ini, menceritakan ia sebelumnya pernah menjadi Tenaga Kerja Wanita (TWK) di Arab Saudi. Setelah pulang ke Indonesia, kemudian menikah dengan seorang pria. Hanya saja, baru sebulan menikah, suaminya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Ternyata, Tina juga terlibat kasus narkoba. Selasa (2/8/2022) dinihari ia diringkus petugas Sat Narkoba Lubuklinggau. BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/202) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya. Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu. “Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan,” tambah Kapolres. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah Perumahan 87 Recidence Blok A13. Di rumah itu diamankan SV dan tantenya Tina. BACA JUGA:Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah Terungkap bahwa SV, mencuri mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Kemudian dilakukan penggeledahan. “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres. Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu. Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik. “Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus. Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara
Rabu 03-08-2022,14:30 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #narkoba
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-07-2026,20:51 WIB
Sasar Pelajar, BNN Lubuk Linggau Perkuat 3 Pilar P4GN Lewat Program IKAN di Sekolah
Sabtu 18-07-2026,20:38 WIB
BNN Lubuk Linggau Gaungkan IKAN dan ANANDA BERSINAR, Cegah Narkoba Sejak Sekolah Demi Generasi Emas 2045
Selasa 14-07-2026,15:05 WIB
Generasi Harapan Bangsa Tanpa Narkoba, Berikut Secara Lengkap Mengenai Benda Berbahaya ini
Selasa 14-07-2026,10:33 WIB
Kapolres Lubuk Linggau: Waspadai Jaringan Narkoba Sasar Pelajar Lewat Medsos dan Vape
Rabu 08-07-2026,14:38 WIB
Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Narkotika Muara Beliti Perkuat Pemeriksaan Kunjungan
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,19:20 WIB
Septrian Nugraha Gunawan Gelar Literasi Hukum Partai NasDem: Wujudkan Masyarakat Sadar dan Taat Hukum
Rabu 22-07-2026,11:40 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Jadi Momentum Penguatan Semangat dan Harapan bagi Anak, Termasuk Anak Binaan
Rabu 22-07-2026,14:24 WIB
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar, Selamatkan 83 Ribu Jiwa
Rabu 22-07-2026,14:49 WIB
Lapas Lubuk Linggau Ikuti ANEV Kinerja Triwulan II Semester I Tahun 2026
Rabu 22-07-2026,12:57 WIB
Krak-krak, Lapak Buah Dekat Jembatan Sungai Kelingi Lubuk Linggau Ambruk, Penghuni Langsung Lari
Terkini
Rabu 22-07-2026,17:36 WIB
Kepala BGN Baru Sudaryono Siapkan Dobrakan Baru untuk Program MBG
Rabu 22-07-2026,14:50 WIB
Bangga, 4 Pemimpin Muda Kota Lubuk Linggau Terpilih ke Kancah Nasional Ajang ISLT 2026
Rabu 22-07-2026,14:49 WIB
Lapas Lubuk Linggau Ikuti ANEV Kinerja Triwulan II Semester I Tahun 2026
Rabu 22-07-2026,14:42 WIB
Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Sidang TPP Integrasi, Wujudkan Pembinaan Menuju Pembebasan Bersyarat
Rabu 22-07-2026,14:29 WIB