LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap mama muda bernama Titin Herlina alias Tina (33), Selasa (2/8/2022).
Mama muda ini ditangkap di rumahnya, di Jalan Jendral Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence Blok A13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dari mama muda ini, petugas mengamankan 1,8 Kg sabu. Barang bukti tersebut dikuburkan oleh tersangka di halaman rumahnya. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (3/8/202) menjelaskan, terungkapnya kasus ini, berdasarkan rentetan dari dua tersangka lainnya. BACA JUGA:Pencuri dan Dua Penadah Mesin Kayu Diringkus Awalnya, petugas menangkap seseorang bernama Andrew, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara I. “Dari keteragan Andrew, ia membeli sabu tersebut kepada seseorang inisial SV. Kemudikan dikembangkan, akhirnya anggota berhasil menangkap SV,” tambah Kapolres. Tersangka SV (16) yang diketahui adalah pelajar SMA dan masih anak-anak, kepada petugas mengakui mendapatkan narkoba dari tantenya Tina. Tepatnya mencuri sabu milik Tina, kemudian dijualkan kepada pembeli. Dari keterangan SV, kemudian Tina ditangka di rumahnya. BACA JUGA:Waspada, Ini Cara Membedakan Galon Oplosan dan Cara Membedakannya “Saat dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan sabu di rumah,” kata Kapolres. Namun anggota curiga dengan ada bekas timbunan tanah baru di halaman rumah. Setelah digali diketahui isinya adalah sabu. Sabu itu ada yang sudah dikemas, yakni yang ukuran 8 ons sudah dikemas, sedangkan yang 1 Kg masih utuh di dalam plastik. “Tersangka mengakui menguasai sabu itu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Narkoba AKP Hendri dan Kasi Humas AKP Hendri Agus. Ditegaskan Kapolres tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (*)Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah
Rabu 03-08-2022,13:26 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi
Tags : #narkoba
Kategori :
Terkait
Senin 17-02-2025,14:27 WIB
Pelajar SMA Negeri 1 Muara Beliti Musi Rawas Dapat Penyuluhan Bahaya Narkoba
Sabtu 15-02-2025,11:27 WIB
Eagle Squad Sikat Kakek Pengedar Sabu di Musi Rawas, Tak Berkutik Saat Digerebek
Jumat 14-02-2025,15:14 WIB
2 Warga Muba Edar Narkoba di Lubuk Linggau, 39 Butir Ekstasi Diamankan
Kamis 13-02-2025,16:06 WIB
Nongkrong di Alfamart, Warga Muratara Sembunyikan Ekstasi di Bawah Piring
Sabtu 08-02-2025,08:19 WIB
Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara Ucapan Selamat HPN 2025
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,15:57 WIB
Petunjuk Teknis Content Writer Competition Silampari 2025, Peserta Wajib Simak
Jumat 21-02-2025,15:51 WIB
Lowongan Kerja Security Perkebunan di PT Andindhita Wira Satya, Penempatan Musi Rawas dan Musi Rawas Utara
Jumat 21-02-2025,17:26 WIB
Inilah 5 Rekomendasi HP Realme 5G Termurah di Awal 2025, Mulai Rp2 Jutaan Saja!
Jumat 21-02-2025,16:35 WIB
Penyidik Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Disdik dan BPKAD, Ini Dokumen Yang Disita
Jumat 21-02-2025,20:36 WIB
Resmi Meluncur di India, HP Realme P3 Pro dan P3x 5G Bawa Baterai Jumbo dan Chipset Baru
Terkini
Sabtu 22-02-2025,13:50 WIB
Tahan Jatuh 2 Meter Tanpa Goresan! Ini Bocoran Spek dan Harga HP Honor X9c yang Rilis di Indonesia
Sabtu 22-02-2025,13:33 WIB
Lowongan Kerja Terbaru di Sovie Beauty Palembang, Cek Kualifikasi dan Posisinya
Sabtu 22-02-2025,13:18 WIB
Wujud 13 Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Kembali Razia Blok Hunian
Sabtu 22-02-2025,13:17 WIB
Bansos BLT BBM 2025 Cair Rp300 Ribu, Buruan Cek Apakah Kamu Terdaftar
Sabtu 22-02-2025,11:45 WIB