LINGGAUPOS.CO.ID - Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda), dengan jadwal yang berbeda-beda.
Tujuannya adalah supaya para pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Kemudian, mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dai kebijakan masing-masing kepala daerah.
Dari penelusuran di berbagai sumber, 1 Agustus 2022, ada enam wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak.
BACA JUGA:Mudah Banget Lho, 5 Cara Bersihkan Paru-paru dengan Cara Alami
1. Kalimantan Utara
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022, maka para pemilik kendaraan bermotor di wilayah itu bisa mendapatkan relaksasi berupa pemutihan denda pajak serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September mendatang.
2. Bali
Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB.
3. Sulawesi Selatan
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maret sampai 31 Desember ada program pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
4. Kalimantan Tengah
Program pemutihan di wilayah Kalteng digelar mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus tahun ini. Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan denda, keringanan tunggakan, pembebasan pokok dan denda BBNKB II, serta gratis pajak progresif.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Diamankan di Kamar Hotel, 383,92 Gram Sabu Diamankan
5. Jawa Barat
Pemutihan pajak yang diberlakukan Badan Pendapatan Daerah Jabar meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB II; gratis tunggakan PKB tahun ke-5; diskon PKB untuk yang membayar sebelum jatuh tempo, serta diskon BBNKB penyerahan pertama. Berlaku sampai 31 Agustus 2022.
6. Jawa Timur
Sebelumnya program pemutihan pajak di Jawa Timur hanya sampai April lalu, namun kemudian diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 September mendatang.(*)