LINGGAUPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik 13 kg sabu-sabu, Nikho Rafhika alias Niko (30) dengan hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati ini, dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Akbari Darnawinsyah, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (28/7/2022).
Menurut JPU, Niko terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa merupakan bandar narkoba antar provinsi, yakni dari Kota Medan ke Provinsi Sumsel yakni Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Mulai Agustus Penerapan Plat Nopol Putih di Lubuklinggau
Selain itu terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan menurut JPU tidak ada.
Saat dibacakan tuntutan tersebut terdakwa terlihat tetap tegar dan tidak menangis.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan akan mengajukan pledoi, dengan meminta barang bukti sabu kembali dihadirkan.
BACA JUGA:Di Sebuah Warung Ari Armando Diringkus, Kemudian Delta Juga Ditangkap
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Hakim Ferry Irawan dengan hakim anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah menunda sidang sepekan mendatang. (*)