
Minggu (17/7/2022) sore penyidik Sat Reskrim Polres Lubuklinggau memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi dan hasilnya tercapailah kesepakatan.
Setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada hari Senin 18 Juli 2022 melakukan Restorative Justice. (*)
Dapatkan Update Berita LINGGAUPOS.CO.ID di Google Berita