Atas perbuatan itu, sambung Satria, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati," tegasnya. (boi)
Artikel ini sudah tayang di harianmuba.com dengan judul: Pengakuan Pembunuh Cinta, Baru Pacaran 7 Bulan, Kenal Lewat Sosmed