Putra Rambanan Ditangkap Petugas Polres Muratara

Rabu 29-06-2022,21:21 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Putra Rambanan (34) warga Dusun VII Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara. 

Putra Rambanan ditangkap Senin (27/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 75 Desa Beringin Jaya Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan dari tersangka diamankan 0,58 gram sabu dan sepeda motor Suzuki tanpa plat. 

"Saat itu Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Muratara sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di jalan lintas Kecamatan Rupit," kata Kasi Humas.

BACA JUGA:Kecanduan Narkoba, Bakar Rumah Orang Tua

Hanya saja di jalan, petugas bertemu dengan tersangka yang mengendarai sepeda motor tanpa plat. Karena dicurigai tersangka langsung dihentikan. 

"Saat dilakukan  penggeledahan ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,58 gram yang berada dalam baju dan dalam penguasaan tersangka," katanya. 

BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Tiga Anggota Polres Muratara Dipecat, ini Fotonya

Selanjutnya terasa dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya. (*)

Kategori :