LINGGAUPOS.CO.ID – Pencurian blower AC kantor Camat Lubuklinggau Barat I pada Kamis, 7 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil diungkap. Dua orang berhasil ditangkap.
Kedua tersangka adalah AS (16) dan Raju Pramelta (23), keduanya warga Jalan Garuda Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
BACA JUGA: Dua Remaja Jadi Komplotan Pembobol Rumah dan Pencuri Tralis
Keduanya ditangkap Tim Gaspol Polsek Lubuklinggau Barat, Senin (20/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Fahriza Alamsyah menjelaskan, kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat, oleh Camat Lubuklinggau Barat I, Selvy Novra Agrelya (37).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahuilah bahwa pelaku pencurian adalah keduanya. Makanya AS dan Raju diringkus.
“Kedua pelaku mencuri blower AC di kantor camat. Mereka menggunakan meja untuk pijakan, kemudian melepaskan blower AC menggunakan kunci 12,” jelas Kapolsek.
Pertama yang ditangkap adalah Raju di jalan masuk Perbakin. Dari keterangannya kemudian ditangkap tersangka As.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya yakni melakukan pencurian AC blower merk Polytron milik Kantor Camat Lubuklinggau Barat I,” jelasnya. (*)