Lamaran Gagal, Gara-gara Sudah Pernah

Rabu 15-06-2022,20:51 WIB

LINGGAUPOS.CO.ID - Dua warga Kecamatan Lebong harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi usai diamankan petugas Polres Lebong.

Dua remaja tersebut yakni R (16) dan A (16) diamankan atas dugan tidak asusila terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (14) -bukan nama sebenarnya-. Kedua ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU. Alexander, SE didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong, Bripka Zikra Mardia mengungkapkan kejadian tersebut berawal ketika R dan keluarga berniat untuk melamar korban.

Namun sebelum terjadi lamaran tersebut, keluarga korban menanyakan apakah sebelumnya “pernah berhubungan” dengan pelaku.

Mendapat pertanyaan tersebut, korban mengaku pernah “berbuat” dengan pelaku R, saat itu juga keluarga pelaku membatalkan lamaran tersebut.

"Akibat pembatalan itu, kemudian pengakuan korban kepada keluarga telah berhubungan badan dengan R. Maka keluarga korban memilih melaporkan pelaku R kepada polisi,” ujarnya.

Menurut Kanit, setelah ada laporan tersebut kemudian pihaknya mengamankan pelaku R. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari korban. Menariknya, selain dengan R korban rupanya juga pernah melakukan hubungan intim dengan pria lain yakni A.

"Antara R dan korban ini sempat renggang, karena renggang inilah membuat korban juga menjalin hubungan asmara dengan A. Bahkan hubungan A dan korban hanya 2 hari, namun pelaku A juga berhasil menggauli korban,” ungkapnya.

Lanjut Kanit, setelah mendapatkan keterangan itu selanjutnya pihaknya juga mengamankan A untuk selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Masih dikembangkan,” tandasnya. (CE8/curupekspres.com)

Tags : #kriminal
Kategori :