LINGGAUPOS CO ID Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK rekrutmen 2021 lalu bakal dibebankan ke pemerintah daerah Mengenai hal itu Wali Kota Wako Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe mengaku miris Gaji diambil dari Dana Alokasi Umum DAU sementara alokasi untuk gaji tersebut tidak ditambah dari pusat Artinya APBD kita berkurang karena membayar gaji Jumlahnya mencapai Rp11 milliar Jelas mengganggu APBD kata Wali Kota belum lama ini Sehingga pemerintah daerah harus mencari anggaran dimana lagi yang terpaksa dipangkas untuk menutupi gaji PPPK tersebut Dia mengaku rekrutmen PPPK tahun 2021 sebanyak 406 orang Sebelumnya dijanjikan untuk gaji dialokasikan oleh pemerintah pusat Bukan jadi beban daerah Ini kita merasa bingung seharusnya itu menjadi beban pusatlah ungkapnya Dia menegaskan jika ada lagi rekrutmen PPPK kalau memang gaji dibebankan ke daerah maka tidak mungkin lagi diajukan Dak nerima lagi tahun ini tegasnya Seharusnya kata Nanan sapaan Wako Lubuklinggau tidak pukul rata setiap daerah Misalnya yang APBD nya diatas Rp1 T kemudian pendapatan asli daerah PAD diatas Rp500 milliar boleh lah gaji PPPK dibeban kan ke daerah Kalau PAD di bawah Rp1 T kemudian PAD tidak sampai Rp100 M tentu berat pungkasnya Seperti diketahui 2021 Pemkot Lubuklinggau telah menerima 405 formasi PPPK guru PPPK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional memiliki nilai dasar etika profesi bebas dari intervensi politik bersih dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah Menduduki jabatan pemerintahan Jabatan ASN yang dapat diisi JF amp JPT Madya dan Utama tertentu Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi Memiliki NIP secara Nasional Melaksanakan tugas pemerintahan Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun 58 Tahun Masa kerja paling singkat 1 tahun Gaji berdasarkan perundang undangan Perlindungan JHT JamKes JKK JKM BanHK
Gaji PPPK Ganggu APBD
Minggu 16-01-2022,15:08 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,16:45 WIB
Harga LPG Resmi Turun, Cek Ini Tarif Bright Gas 5,5 dan 12 Kg di Berbagai Wilayah
Rabu 15-07-2026,16:54 WIB
Kades Mambang Musi Rawas Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di UI, Siap Bangun Desa Maju
Kamis 16-07-2026,11:39 WIB
Ini 2 Tersangka yang Curi Motor Polisi di Samsat Musi Rawas Utara, Paska Kejadian Bus ALS
Rabu 15-07-2026,16:29 WIB
Kejar Target PSN, Kanwil BPN Provinsi Sumsel Evaluasi Progres PTSL 17 Kabupaten/Kota
Kamis 16-07-2026,10:34 WIB
Polres Lubuk Linggau Sosialisasikan UU ITE ke Sekolah, Tegaskan 3 Poin Utama
Terkini
Kamis 16-07-2026,14:29 WIB
Ini Pengakuan Guru SD Negeri 8 Lubuk Linggau, Hapalan Perkalian untuk Persiapan TKA
Kamis 16-07-2026,14:24 WIB
MPLS Berakhir, SMPIT PGRI Lubuk Linggau Gencarkan Program Unggulan Tahfidz Quran
Kamis 16-07-2026,12:15 WIB
Maling Kepergok Bobol Rumah Tetangga di Jawa Kanan Lubuk Linggau
Kamis 16-07-2026,11:39 WIB
Ini 2 Tersangka yang Curi Motor Polisi di Samsat Musi Rawas Utara, Paska Kejadian Bus ALS
Kamis 16-07-2026,11:02 WIB