Jangan Bilang Siapa-siapa, Kata Purwanto ke Anak Tirinya

Selasa 25-01-2022,11:26 WIB
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS CO ID Purwanto 39 warga Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Purwanto ditangkap Rabu 14 1 20222 sekitar pukul 20 00 WIB di rumahnya Ia ditangkap karena diduga empat kali merudapaksa anak tirinya Korbannya sebut saja Kuncup 16 Terakhir korban dirudapaksa oleh tersangka Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 19 30 WIB Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Romi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan Purwanto sudah empat kali mencabuli anak tirinya Terakhir kali 13 Desember 2021 tersangka mengajak korban ke pondok dekat rumah Kemudian tersangka membuka celananya menarik tangan korban ke arah kemaluannya untuk masturbasi Setelah itu tersangka membuka celana korban sebatas kaki Kemudian tersangka mencabuli korban hingga mengeluarkan sperma dan dibuang di rumput Usai melakukan aksi itu keduanya mengenakan celananya masing masing diperjalanan pulang ke rumah tersangka berkata kepada korban Jangan bilang siapa siapa Namun kemudian kasus ini terungkap setelah korban melapor ke bibinya Oleh sang bibi diceritakanlah ke ayah kandung korban hingga dilaporkan ke Polres Lubuklinggau Tersangka dikatakan Kasat Reskrim diancam dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak Yakni setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul diancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar

Tags :
Kategori :

Terkait