LINGGAUPOS CO ID Air Softgun yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api senpi membuat Budi alias Kibut 44 warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi Budi ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas Rabu 16 2 2022 sekitar pukul 01 30 WIB di samping rumahnya Dari Budi Tim Landak mengamankan air softgun yang sudah dimofikasi menjadi senpi revolver serta 12 butir amunisi peluru kaliber 3 8 mm Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan didapatkan informasi adanya tersangka memiliki senpi sehingga dilakukan penyelidikan Setelah diketahui kepastian tersangka Budi disergap Tim Landak dipimpin Kanit Pidum Ipda Al Ihsan Basni di perkarangan rumahnya Dari penggeledahan ditemukan air softgun yang sudah dimofikasi menjadi senpi revolver serta 12 butir amunisi peluru Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengakui ia mendapatkan senpi itu dengan cara membeli Ia juga mengaku menyimpannya untuk jaga diri jelas Kasat Reskrim Tersangka ditambahkan Kasat diancam melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 yakni menyimpan membawa memiliki senjata api tanpa izin Selain itu berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2022 Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat Musi Rawas agar menyerahkan senpi illegal yang mereka miliki Bagi yang menyerahkan secara sukarela tidak akan ditindak
Air Softgun Dimodifikasi Jadi Senpi, Budi Ditangkap Polisi
Kamis 17-02-2022,16:07 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Kategori :