LINGGAUPOS CO ID Terpidana bandar narkoba Muksir alias Muk memilih bayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya daripada memilih tambahan hukuman Terpidana bandar narkoba tersebut sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara Muksir terbukti menjadi bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 2019 lalu Denda tersebut sudah diserahkan ke Kejati Bengkulu yang kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui bank pada Selasa 19 4 2022 Kemarin uang denda sebesar Rp800 juta sudah dibayarkan langsung oleh keluarga terdakwa Muksir alias Muk Melalui pihak keluarga dan sudah disetorkan langsung ke kas negara kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani Rabu 20 4 2022 Dengan dibayarkannya denda perkara sebesar Rp800 juta tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu maka pidana kurungan penjara subsider selama 3 bulan kurang tidak akan dijalani lagi oleh terpidana Maka hukuman kurungan 3 bulan penjara tersebut tidak dijalani lagi oleh terpidana Muksir alias Muk ini sambungnya Lanjutnya Muksir alias Muk sebelumnya merupakan pelaku atau bandar narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Bengkulu Proses tahapan berkas SPDP persidangan hingga putusan inkracht berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan dilakukan pada tahun 2019 Muksir merupakan tahanan dari Lapas Curup yang merupakan warga Kelurahan Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang Setelah dibayarkan denda perkara ini dan jika dihitung dari pidana yang telah dijalani Maka otomatis dalam waktu dekat terpidana ini akan bebas katanya Perlu diketahui Muksir sendiri pernah juga ditangkap oleh pihak BNN sebelum ditangkap oleh Polda Bengkulu rb
Bayar Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bebas
Kamis 21-04-2022,05:58 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 13-06-2026,15:40 WIB
Cara Cek Nama Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Juni 2026, Begini Informasinya
Sabtu 13-06-2026,13:15 WIB
7 Beasiswa LPDP Buka Juni 2026 untuk Program S1-S3, Kuliah Gratis di Luar Negeri
Sabtu 13-06-2026,18:44 WIB
Kasus Perundungan di Sungai Lanang Muratara Berakhir Damai, Kapolres Berikan Pesan ke Orang Tua
Sabtu 13-06-2026,19:59 WIB
Arya Sutrisno, Atlet Judo Lubuk Linggau Raih Juara 3 Kejuaraan Internasional
Sabtu 13-06-2026,10:13 WIB
Ketua RT 08 Sukajadi Lubuk Linggau Terpilih, Iryantoni Ajak Warga Bersatu Wujudkan Linggau Juara
Terkini
Minggu 14-06-2026,09:35 WIB
Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau Akan Laporkan Balik
Sabtu 13-06-2026,19:59 WIB
Arya Sutrisno, Atlet Judo Lubuk Linggau Raih Juara 3 Kejuaraan Internasional
Sabtu 13-06-2026,18:44 WIB
Kasus Perundungan di Sungai Lanang Muratara Berakhir Damai, Kapolres Berikan Pesan ke Orang Tua
Sabtu 13-06-2026,16:19 WIB
Promo Servis Juni 2026 di AHASS Utama Motor Lubuk Linggau, Gratis Isi Angin Nitrogen untuk Semua Motor Honda
Sabtu 13-06-2026,15:40 WIB