LINGGAUPOS CO ID Terpidana bandar narkoba Muksir alias Muk memilih bayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya daripada memilih tambahan hukuman Terpidana bandar narkoba tersebut sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara Muksir terbukti menjadi bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 2019 lalu Denda tersebut sudah diserahkan ke Kejati Bengkulu yang kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui bank pada Selasa 19 4 2022 Kemarin uang denda sebesar Rp800 juta sudah dibayarkan langsung oleh keluarga terdakwa Muksir alias Muk Melalui pihak keluarga dan sudah disetorkan langsung ke kas negara kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani Rabu 20 4 2022 Dengan dibayarkannya denda perkara sebesar Rp800 juta tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu maka pidana kurungan penjara subsider selama 3 bulan kurang tidak akan dijalani lagi oleh terpidana Maka hukuman kurungan 3 bulan penjara tersebut tidak dijalani lagi oleh terpidana Muksir alias Muk ini sambungnya Lanjutnya Muksir alias Muk sebelumnya merupakan pelaku atau bandar narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Bengkulu Proses tahapan berkas SPDP persidangan hingga putusan inkracht berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan dilakukan pada tahun 2019 Muksir merupakan tahanan dari Lapas Curup yang merupakan warga Kelurahan Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang Setelah dibayarkan denda perkara ini dan jika dihitung dari pidana yang telah dijalani Maka otomatis dalam waktu dekat terpidana ini akan bebas katanya Perlu diketahui Muksir sendiri pernah juga ditangkap oleh pihak BNN sebelum ditangkap oleh Polda Bengkulu rb
Bayar Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bebas
Kamis 21-04-2022,05:58 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,17:13 WIB
Jadwal WFH ASN Musi Rawas Berubah, Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,09:31 WIB
Perempuan di Musi Rawas Utara Jualan Sabu, Dilaporkan Warga Karena Bikin Resah
Rabu 01-04-2026,17:40 WIB
Gagal Lolos SNBP 2026, Tenang ini 6 Jalur yang Masih Bisa Dicoba
Rabu 01-04-2026,16:16 WIB
Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak pada SNBP 2026
Rabu 01-04-2026,13:50 WIB
SD Negeri 4 Lubuk Linggau Siap Sukseskan TKA 2026 Perdana di Sekolah
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:42 WIB
Lapas Lubuk Linggau Panen Ikan Patin, Warga Binaan Belajar Mandiri dan Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 01-04-2026,17:40 WIB
Gagal Lolos SNBP 2026, Tenang ini 6 Jalur yang Masih Bisa Dicoba
Rabu 01-04-2026,17:22 WIB
Tahapan Usai Lolos SNBP 2026, Ini yang Dilakukan Calon Mahasiswa Baru
Rabu 01-04-2026,17:13 WIB
Jadwal WFH ASN Musi Rawas Berubah, Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,17:11 WIB