LINGGAUPOS CO ID Terpidana bandar narkoba Muksir alias Muk memilih bayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya daripada memilih tambahan hukuman Terpidana bandar narkoba tersebut sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara Muksir terbukti menjadi bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 2019 lalu Denda tersebut sudah diserahkan ke Kejati Bengkulu yang kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui bank pada Selasa 19 4 2022 Kemarin uang denda sebesar Rp800 juta sudah dibayarkan langsung oleh keluarga terdakwa Muksir alias Muk Melalui pihak keluarga dan sudah disetorkan langsung ke kas negara kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani Rabu 20 4 2022 Dengan dibayarkannya denda perkara sebesar Rp800 juta tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu maka pidana kurungan penjara subsider selama 3 bulan kurang tidak akan dijalani lagi oleh terpidana Maka hukuman kurungan 3 bulan penjara tersebut tidak dijalani lagi oleh terpidana Muksir alias Muk ini sambungnya Lanjutnya Muksir alias Muk sebelumnya merupakan pelaku atau bandar narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Bengkulu Proses tahapan berkas SPDP persidangan hingga putusan inkracht berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan dilakukan pada tahun 2019 Muksir merupakan tahanan dari Lapas Curup yang merupakan warga Kelurahan Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang Setelah dibayarkan denda perkara ini dan jika dihitung dari pidana yang telah dijalani Maka otomatis dalam waktu dekat terpidana ini akan bebas katanya Perlu diketahui Muksir sendiri pernah juga ditangkap oleh pihak BNN sebelum ditangkap oleh Polda Bengkulu rb
Bayar Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bebas
Kamis 21-04-2022,05:58 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,18:18 WIB
Brankas Wahana Permainan Anak di JM Lubuk Linggau Dibobol, Rp50 Juta Raib Lewat Jalur Ventilasi
Rabu 30-09-2026,14:45 WIB
Geger Maling Alpukat di Batu Urip Taba Lubuk Linggau, 3 Pelaku Ditangkap Warga Saat Hendak Kabur
Rabu 30-09-2026,13:10 WIB
Cara Dapat Bansos Beras 2026: Cek Syarat dan Kriteria Lengkapnya di Sini
Rabu 30-09-2026,14:03 WIB
Sering Minum Minuman Kemasan? Kenali Dampaknya Bagi Kesehatan
Terkini
Rabu 30-09-2026,22:10 WIB
Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat
Rabu 30-09-2026,18:18 WIB
Brankas Wahana Permainan Anak di JM Lubuk Linggau Dibobol, Rp50 Juta Raib Lewat Jalur Ventilasi
Rabu 30-09-2026,18:02 WIB
Kepala BKPSDM Muratara Ditahan Kejari Lubuk Linggau dalam Kasus Pungli Kenaikan Pangkat ASN
Rabu 30-09-2026,17:31 WIB
BPN Sumsel Gelar Rakor GTRA 2026, Perkuat Kolaborasi Reforma Agraria
Rabu 30-09-2026,17:19 WIB