LINGGAUPOS CO ID Terpidana bandar narkoba Muksir alias Muk memilih bayar uang denda perkara sebesar Rp800 juta atas perkara yang dijalaninya daripada memilih tambahan hukuman Terpidana bandar narkoba tersebut sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara Muksir terbukti menjadi bandar narkoba yang sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 2019 lalu Denda tersebut sudah diserahkan ke Kejati Bengkulu yang kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui bank pada Selasa 19 4 2022 Kemarin uang denda sebesar Rp800 juta sudah dibayarkan langsung oleh keluarga terdakwa Muksir alias Muk Melalui pihak keluarga dan sudah disetorkan langsung ke kas negara kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani Rabu 20 4 2022 Dengan dibayarkannya denda perkara sebesar Rp800 juta tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu maka pidana kurungan penjara subsider selama 3 bulan kurang tidak akan dijalani lagi oleh terpidana Maka hukuman kurungan 3 bulan penjara tersebut tidak dijalani lagi oleh terpidana Muksir alias Muk ini sambungnya Lanjutnya Muksir alias Muk sebelumnya merupakan pelaku atau bandar narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Bengkulu Proses tahapan berkas SPDP persidangan hingga putusan inkracht berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan dilakukan pada tahun 2019 Muksir merupakan tahanan dari Lapas Curup yang merupakan warga Kelurahan Pasar Ujung Kabupaten Kepahiang Setelah dibayarkan denda perkara ini dan jika dihitung dari pidana yang telah dijalani Maka otomatis dalam waktu dekat terpidana ini akan bebas katanya Perlu diketahui Muksir sendiri pernah juga ditangkap oleh pihak BNN sebelum ditangkap oleh Polda Bengkulu rb
Bayar Rp800 Juta, Bandar Narkoba Bebas
Kamis 21-04-2022,05:58 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,08:10 WIB
Menghilangnya Rani dan Ayu: 5 Tahun Penantian Seorang Ibu Berakhir di Perumahan Kosong
Selasa 08-09-2026,09:44 WIB
Ibu Hamil di Lubuk Linggau Ngidam Naik Mobil Patroli, Respons Satlantas Bikin Haru
Selasa 08-09-2026,07:53 WIB
Kronologi Lengkap dan Motif Pembunuhan 2 Saudara di Banyuasin, Lamaran Ditolak Jadi Pemicu
Senin 07-09-2026,21:50 WIB
Tragis! Wanita 52 Tahun Tewas Tertabrak KA Batubara di Prabumulih
Senin 07-09-2026,18:49 WIB
OMI 2026 Tingkat Musi Rawas Resmi Dibuka, Lahirkan Generasi Madrasah Unggul dan Berdaya Saing
Terkini
Selasa 08-09-2026,16:38 WIB
Jejak Pengabdian Iptu Joni Jamaris, dari Plakat Tinggi Hingga Pimpin Satreskrim Muratara
Selasa 08-09-2026,16:24 WIB
BKSDA Pasang Perangkap, Beruang yang Berkeliaran di Lubuk Binjai Lubuk Linggau Belum Tertangkap
Selasa 08-09-2026,16:11 WIB
HP TCL P80 Ultra Meluncur, Hadir dengan Layar AMOLED NxPaper Pertama di Dunia
Selasa 08-09-2026,16:09 WIB
Bejat, Pria di Muratara Cabuli Penyandang Disabilitas, Pelaku Ditangkap Sat PPA Polres
Selasa 08-09-2026,15:55 WIB