LINGGAUPOS CO ID Ade Putra 30 warga asal Desa Pauh I Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara dikeroyok massa di Palembang Tepatnya di Jalan Pajak Permai Komplek Sembaja Kecamatan Alang alang Lebar Palembang Kamis 12 5 2022 sekitar pukul 19 00 WIB Ia dikeroyok massa karena terpergok warga say membawa barang curiannya Sehingga warga tanpa basa basi lagi langsung menghakiminya hingga babak belur tak jauh dari lokasi kejadian Beruntung bagi pelaku saat dia menjadi bulan bulanan massa lewatlah anggota Polsek Sukarami yang sedang patroli yang langsung mengamankannya Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian mengatkan bahwa pelaku melakukan aksinya di Jalan Pajak Permai Komplek Sembaja Kecamatan Alang alang Lebar Palembang Kamis 12 5 20222 sekitar pukul 19 00 WIB Pelaku melakukan pencurian di rumah M Muliyadi 33 Dia masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong dengan memanjat pagar rumah korban ujarnya Sabtu 14 5 2022 Kemudian masuk kedalam rumah korban dengan merusak kunci pintu bagian depan menggunakan senjata tajam sajam jenis pisau yang dibawanya Setelah masuk dari keterangannya ke kita pelaku mencari barang berharga milik korban dan merusak kunci pintu kamar korban dan mengambil televisi merek Sharp 32 inci katanya Lalu keluar dari rumah korban dan pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa televisi merk sharp 32 inci tersebut Selanjutnya korban pun pulang ke kontrakannya yang berada di Maskarebet Setelah meletakkan tv merek Sharp tersebut pelaku kembali lagi ke rumah korban dan mengambil televisi 50 inci merek LG yang berada di ruang tamu Pelaku berhasil mengambil semua barang milik korban tersebut Tapi saat pelaku meninggalkan rumah korban dia kepergok oleh tetangga korban Anton Saputra 39 yang langsung berteriak maling hingga pelaku berhasil ditangkap massa aku dia Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi 50 inci merek LG satu unit televisi 32 inci merek Sharp dan satu bilah badik terbuat dari besi bergagang kayu dan bersarung kayu berwarna coklat Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e 5e KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun tutupnya kur palpres
Warga Rawas Ilir Dikeroyok Massa di Palembang
Sabtu 14-05-2022,10:54 WIB
Editor : Wartawan Linggau Pos Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,17:13 WIB
Jadwal WFH ASN Musi Rawas Berubah, Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,09:31 WIB
Perempuan di Musi Rawas Utara Jualan Sabu, Dilaporkan Warga Karena Bikin Resah
Rabu 01-04-2026,17:40 WIB
Gagal Lolos SNBP 2026, Tenang ini 6 Jalur yang Masih Bisa Dicoba
Rabu 01-04-2026,16:16 WIB
Daftar 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak pada SNBP 2026
Rabu 01-04-2026,13:50 WIB
SD Negeri 4 Lubuk Linggau Siap Sukseskan TKA 2026 Perdana di Sekolah
Terkini
Rabu 01-04-2026,19:42 WIB
Lapas Lubuk Linggau Panen Ikan Patin, Warga Binaan Belajar Mandiri dan Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 01-04-2026,17:40 WIB
Gagal Lolos SNBP 2026, Tenang ini 6 Jalur yang Masih Bisa Dicoba
Rabu 01-04-2026,17:22 WIB
Tahapan Usai Lolos SNBP 2026, Ini yang Dilakukan Calon Mahasiswa Baru
Rabu 01-04-2026,17:13 WIB
Jadwal WFH ASN Musi Rawas Berubah, Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,17:11 WIB