Kabut Asap di Sumsel: Ketika Hak atas Udara Bersih Menjadi Persoalan HAM

Kabut Asap di Sumsel: Ketika Hak atas Udara Bersih Menjadi Persoalan HAM

Ilustrasi kabut asap.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Setiap kemarau, warga Palembang, Banyuasin, Ogan Ilir, OKI, hingga Komering menghadapi persoalan yang sama. Pada 7 Oktober 2026, ISPU Stasiun Palembang Bukit Kecil mencatat angka 717, kategori berbahaya (Metro TV, 8/10/2026).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel melaporkan 52.483 kasus ISPA pada September, naik dari 47.020 kasus pada Agustus dan tertinggi sepanjang 2026 dikutip dari ANTARANews, Minggu 11 Oktober 2026.

Asap sering dianggap bencana musiman yang harus dimaklumi. Anggapan itu keliru. Kabut asap adalah persoalan hak asasi manusia.

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, serta diakui Majelis Umum PBB lewat Resolusi 76/300 pada tahun 2022.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Bumbu Dapur, Ini 5 Manfaat Ajaib Lada Hitam untuk Kesehatan

Asap menyentuh hak atas kesehatan, hak anak untuk belajar, dan hak warga mencari nafkah.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya bahkan menyebut titik-titik api di Sumsel sebagai pelanggaran HAM (DPR RI, Oktober 2026).

Ini bukan kejadian mendadak. Rekap Dinas Pemadam Kebakaran Palembang mencatat kebakaran lahan hanya 13 kejadian pada 2025. Pada 1 Januari–27 Oktober 2026, jumlahnya 844, dengan 344 kejadian pada September dan 264 pada Oktober.

Total seluruh jenis kebakaran melonjak dari 277 menjadi 1.350. Data ini mencakup Kota Palembang, sehingga kabupaten lain perlu membuka data serupa.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Rapat Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Polanya jelas dan dapat diprediksi, artinya dapat dicegah. Di sinilah kewajiban negara bekerja, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga dan pemerintah memang bergerak.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menyiagakan enam puskesmas dan 30 armada pemadam setiap hari, seraya menyebut asap banyak berasal dari Ogan Ilir, OKI, dan Banyuasin (detikSumbagsel, 5/10/2026).

Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru meminta maaf kepada mahasiswa yang menggelar aksi (Kompas.com, 5/10/2026) dan meminta Sumsel diprioritaskan dalam uji coba teknologi dry ice (Bisnis.com, 12/10/2026). Namun semuanya bersifat reaktif.

Negara semestinya memperkuat pencegahan: menjaga gambut tetap basah, mengawasi izin dan konsesi, menyiapkan peringatan dini, serta menyampaikan informasi kualitas udara secara jujur dan cepat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait