Pria di Muratara Tewas Ditikam, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Buron Diburu Polisi
Tersangka pengeroyokan sebabkan korban tewas di Muratara--
LINGGAUPOS.CO.ID - Tim gabungan Polsek Rawas Ilir dan Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Jumat, 23 Oktober 2026.
Seorang tersangka berinisial A (22) berhasil ditangkap kurang dari tiga jam setelah kejadian dilaporkan. Sementara dua terduga pelaku lain berinisial H dan Z alias B masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa berdarah itu menimpa korban berinisial A (29) di kawasan Kampung V, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 14.30 WIB saat para pelaku mendatangi korban di lokasi. Perselisihan yang berlanjut menjadi cekcok mulut diduga memicu aksi kekerasan.
BACA JUGA:8 Orang Diamankan di Plaju Palembang, Polisi Sita Bong hingga Puluhan Korek Api
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam jenis pisau. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Bingin Teluk. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan rujukan menuju rumah sakit di Kota Lubuklinggau.
Polisi menerima laporan dari keluarga korban sekitar pukul 14.45 WIB. Personel Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara.
Setelah melakukan penelusuran dan pengumpulan keterangan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka A tanpa perlawanan.
Dari penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna hitam dan satu helai celana jeans pendek warna biru yang berkaitan dengan peristiwa itu.
BACA JUGA:Modus Kilang Ilegal Muratara: Masak Minyak Mentah Jadi Bensin Solar
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 262 Ayat (4) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi kekerasan yang mencederai rasa aman masyarakat. Kepada para pelaku lain yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena pihak kepolisian tidak akan berhenti memburu sampai seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta mempersiapkan tahapan pra-rekonstruksi, sambil terus memburu dua pelaku lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: