3 Cara Cek Penerima BSU Rp900 Ribu Secara Online, Bisa Lewat JMO
3 Cara Cek Penerima BSU Rp900 Ribu Secara Online, Bisa Lewat JMO--ilustrasi gambar gemini AI
LINGGAUPOS.CO.ID- Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900 ribu bakal dicairkan kembali, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat cek melalui cara berikut.
Cara cek penerima BSU 2026 penting untuk diketahui, khususnya bagi pekerja dan buruh yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos tersebut.
Seperti diketahui pemerintah kembali menyiapkan BSU 2026 bagi sekitar 13,3 juta pekerja untuk periode Oktober, November dan Desember 2026.
BSU 2026 menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah kuartal IV tahun 2026 periode Oktober hingga Desember 2026, untuk memperkuat daya beli masyarakat di akhir tahun.
BACA JUGA:Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Oktober 2026? Simak Informasinya
Nantinya setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus untuk periode 3 bulan.
Dengan demikian, total nominal dana BSU yang diterima pekerja dalam sekali pencairan adalah sebesar Rp900 ribu per orang.
Saat ini, pekerja dapat mengetahui cara pengecekan melalui kanal yang digunakan pada penyaluran BSU tahun sebelumnya.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda, cara cek BSU secara online ataupun dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cara Cek Nama Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ketahui Status Pencairannya
Cara Cek Penerima BSU Rp900
Pada penyaluran BSU sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengecekan melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pada laman tersebut pekerja dapat memeriksa status kepesertaan dan informasi terkait bantuan subsidi upah berdasarkan data yang tersedia dalam sistem.
Merujuk mekanisme sebelumnya, berikut cara cek nama penerima BSU:
BACA JUGA:Biaya Haji 2027 Turun, Cek Rincian Nominal Lengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: