Modus Pinjam Motor Beli Beras, Pria di Rupit Muratara Gelapkan Revo

Modus Pinjam Motor Beli Beras, Pria di Rupit Muratara Gelapkan Revo

Tersangka penggelapan yang diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Rupit--

LINGGAUPOS.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Rupit berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Seorang pria berinisial EKC (36) diamankan setelah membawa kabur motor milik warga dengan modus meminjam untuk membeli beras.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun III, Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo NF 11 BID M/T tahun 2009 berwarna hitam dengan nomor polisi BG 6827 GO.

BACA JUGA:Aktivitas Gudang Miras di Siring Agung Lubuk Linggau Disetop Satpol PP, Langgar Administrasi

Kapolsek Rupit Iptu  Dedi Gunawan menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli beras.

Namun, setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali dan justru menggelapkan kendaraan tersebut.

"Modusnya meminjam motor untuk beli beras, tapi setelah itu motor tidak dikembalikan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000," jelas Kapolsek, Selasa 8 September 2026.

Berdasarkan laporan korban, nomor rangka kendaraan NH1JBC2199K209741 dan nomor mesin JBC2E-1208218 telah didata sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Ibu Hamil di Lubuk Linggau Ngidam Naik Mobil Patroli, Respons Satlantas Bikin Haru

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rupit mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mendatangi rumah pelaku.

"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan satu unit Honda Revo milik pelapor," jelasnya.

Saat ini pelaku EKC beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo BG 6827 GO telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait