Rangkaian Kegiatan MPLS Ramah untuk SMA/SMK 2026 Selama 5 Hari
Ilustrasi gambar siswa SMA ikuti kegiatan MPLS--Gemini AI
LINGGAUPOS.CO.ID- Menyambut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan pelaksanaan MPLS Ramah 2026 selama 5 hari bagi murid baru.
Hari pertama sekolah bagi siswa baru akan diwarnai dengan kegiatan MPLS, baik jenjang TK, SD, SMP maupun SMA/SMK.
MPLS dilaksanakan dengan berbagai kegiatan untuk mengenalkan lingkungan sekolah, guru, hingga teman baru. Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
Melansir laman kemendikdasmen.go.id dikatakan bahwa selama kegiatan MPLS berlangsung, dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya.
BACA JUGA:Ini Rangkaian MPLS Ramah SD dan SMP 2026 untuk 5 Hari, Cek Kegiatannya di Sini
Penyelenggara atau pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya atau dalam bentuk lain. Sebaliknya, kegiatan MPLS harus relevan tidak boleh menyimpang, termasuk penggunaan atribut.
Dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Aturan tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Lantas aturan tersebut menjadi acuan untuk sekolah dalam menyambut murid baru dengan melaksanakan kegiatan MPLS Ramah 2026.
BACA JUGA:Soal Lahan, Lansia Palembang Tembak Warga Air Sugihan 4 Lubang, Kabur ke Riau
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda, rangkaian kegiatan MPLS untuk jenjang SMA/SMK yang berlangsung selama 5 hari.
Rangkaian Kegiatan MPLS Jenjang SMA/SMK 2026
Kegiatan MPLS Ramah 2026 untuk jenjang SMA akan menghadirkan pengalaman aman, nyaman, dan bermakna. Adapun rangkaian kegiatannya sebagai berikut:
1. Hari Pertama
BACA JUGA:Apakah CPNS 2026 Akan Dibuka? Begini Penjelasan BKN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: