Akan Laporkan Balik Kadishub Lubuk Linggau ke Polisi

Akan Laporkan Balik Kadishub Lubuk Linggau ke Polisi

Bambang Didampingi kuasa hukumnya, Adrian Hadi Darma, SH, serta sejumlah rekan media, Bambang mendatangi Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Selasa 30 Juni 2026--

LINGGAUPOS.CO.ID- Bambang, yang dilaporkan Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong, menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Tak hanya itu, ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik pihak pelapor jika diperlukan.

Didampingi kuasa hukumnya, Adrian Hadi Darma, SH, serta sejumlah rekan media, Bambang mendatangi Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau, Selasa 30 Juni 2026, guna menanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya diajukan oleh Dishub Kota Lubuk Liinggau.

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap Laporan Informasi (LI), sehingga belum memasuki proses penyidikan sebagaimana penanganan perkara pidana pada umumnya.

BACA JUGA:Viral Tuduhan Parkir Dikuasai Keluarga Wali Kota Lubuk Linggau, Kadishub Tempuh Jalur Hukum

KBO Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Suroso menjelaskan mekanisme yang akan ditempuh pada tahap awal adalah mediasi antara kedua belah pihak sebelum dilakukan langkah hukum lanjutan.

“Prosesnya masih dalam tahap Laporan Informasi dan mekanismenya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu,” kata Suroso kepada Bambang dan tim kuasa hukumnya.

Menanggapi hal itu, Bambang menegaskan bahwa informasi yang dipublikasikannya telah melalui proses verifikasi dan didukung sejumlah data serta dokumen yang diyakininya dapat dipertanggungjawabkan.

Ia membantah tudingan bahwa pemberitaan yang dibuatnya mengandung unsur kebohongan atau informasi yang menyesatkan masyarakat.

BACA JUGA:Dishub Lubuk Linggau Komitmen Tertibkan Angkutan Batu Bara, Nekat Melintas Dipaksa Putar Balik

Menurut Bambang, seluruh materi yang dipublikasikan memiliki dasar yang jelas dan dapat dibuktikan apabila nantinya dibutuhkan dalam proses hukum.

“Pemberitaan yang kami terbitkan memiliki dasar dan didukung bukti yang kami miliki. Jika memang proses ini berlanjut, kami siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku dan menggunakan hak kami untuk memberikan pembelaan,” tegas Bambang.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan terus mendampingi kliennya selama proses berjalan, termasuk menyiapkan berbagai langkah hukum yang dianggap perlu apabila situasi berkembang lebih lanjut.

Kasus tersebut kini masih menunggu tahapan mediasi sesuai mekanisme yang diterapkan oleh pihak kepolisian sebelum diputuskan apakah akan dilanjutkan ke proses berikutnya atau diselesaikan melalui jalan musyawarah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait