Seleksi Penggerak HAM Dibuka 20 Juni 2026, Apa Saja Tugasnya?

Seleksi Penggerak HAM Dibuka 20 Juni 2026, Apa Saja Tugasnya?

Rekrutmen Penggerak HAM--

LINGGAUPOS.CO.ID – Rekrutmen Penggerak HAM akan dibuka pada 20 Juni 2026, seleksi ini terbuka bagi lulusan SMA sederajat yang memenuhi syarat.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: IDP-IP.03.02-17 Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Direktorat Jenderal Insrumen dan Penguatan HAM membuka rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026.

Rekrutmen Penggerak HAM dibuka sebagai bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

Tepat pada 20 Juni 2026, proses pendaftaran secara online akan berlangsung. Berdasarkan jadwal pendaftaran akan berakhir pada 24 Juni 2026.

BACA JUGA:Cara Cek Penerima PIP Cair Juni 2026, Berikut Nominal dan Ketentuannya

Seleksi ini pun ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Desa/Kelurahan/Kampung yang telah ditetapkan.

Dalam rekrutmen ini, kebutuhan calon Penggerak HAM di tahun 2026 ialah sebanyak 200 orang. Mereka nantinya akan ditempatkan di Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.

Adapun melansir dari situs resmi KemenHAM, penggerak HAM adalah tenaga non-ASN dan non-Aparatur Desa hasil seleksi terbuka yang ditugaskan membantu Kementerian Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan pengarusutamaan HAM melalui Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

Program ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, khususnya Prioritas Nasional 1 mengenal Penguatan HAM, serta mendukung arah pembangunan jangka panjang nasional dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA:Syarat Ikut Rekrutmen Penggerak HAM Juni 2026, Lulusan SMA Bisa Daftar

Lantas, tahukah Anda seperti apa tugas yang akan dijalankan oleh Penggerak HAM? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk Anda.

Tugas Penggerak HAM

Sebagaimana bunyi dari Pengumuman Nomor: IDP-IP.03.02-17 tentang Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM Tahun 2026, disebutkan ada 8 rincian tugas dari Penggerak HAM sebagai berikut:

1. Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat

BACA JUGA:Daftar SPMB SMK Muhammadiyah Lubuk Linggau: Didik Murid Siap Bekerja, Kuliah dan Berwirausaha

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: