Pengedar Disergap di Atas Jembatan Jalan Lingkar Utara Lubuk Linggau

Pengedar Disergap di Atas Jembatan Jalan Lingkar Utara Lubuk Linggau

Pengedar Disergap di Atas Jembatan Jalan Lingkar Utara Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menyergap seorang pengedar sabu di atas jembatan Jalan Sriwijaya/Lingkar Utara Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka pengedar sabu yang diringkus adalah Deny Mandella (34) warga Jalan Garuda Rt 03, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan dilakukan Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, dengan barang bukti yang diamankan 1 plastik klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 2,97 gram.

Kemudian juga diamankan 1 buah kotak rokok merk CHIEF, sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol  BG 5911 HM, serta uang tunai Rp200 ribu.

BACA JUGA:Gagal Edarkan 100 Butir Ekstasi di Lokalisasi Patok Besi Lubuk Linggau

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan awalnya didapatkan informasi ada pengedar yang hendak melintas di Jalan Lingkar Utara.

Kemudian KBO Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Ipda M Deden Aguma dan anggota melakukan penyelidikan, kemudian pada Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB petugas melintas jalan lingkar utara.

Saat itu, petugas menemukan pengendara sepeda motor yang mencurigakan lalu dihentikan. Kemudian dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan kotak rokok merk chief yang didalamnya terdapat 1 plastik klip bening berisikan sabu dan juga ditemukan uang tunai Rp200 juta.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Mantan Anggota DPRD Lubuk Linggau Akan Laporkan Balik

Ketika ditanyakan oleh petugas tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka ditambahkan Kasatres Narkoba adalah kurir dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait