Komplotan Perampok Truk Tangki di Muratara Beraksi, Sopir Disandera BBM Dikuras

Komplotan Perampok Truk Tangki di Muratara Beraksi, Sopir Disandera BBM Dikuras

Barang bukti truk yang dirampok di Muratara --

LINGGAUPOS.CO.ID – Komplotan perampok truk tangki BBM beraksi di Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.

Tiga dari lima pelaku perampokan yang menyandera sopir truk tangki dan menguras BBM jenis Solar Industri milik PT Buana Energi Sriwijaya (BES), berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Muratara.

Rabu 10 Juni 2026, dua dari tiga tersangka dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Muratara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Adapun dua tersangka yang dilimpahkan yakni Musrianto dan Suprianto. Kemudian seorang lagi Juki dalam berkas terpisah. Sedangkan dua pelaku lainnya yang berinisial L dan H masih buronan.

BACA JUGA:Korban Perundungan di Muratara Belum Mau Damai, Mau Pastikan Kesehatan Dahulu

Informasi diterima, komplotan tersebut awalnya mencegat truk yang dikemudikan Zainudin, pada 1 Februari 2026, saat melintas dengan tujuan akhir ke PT Gorbi. 

Saat melintas di wilayah Desa Ketapat Bening, truk tersebutk dihadang oleh lima pelaku. Kemudian para pelaku diduga menodongkan senjata api.

Setelah korban disandera, para pelaku kemudian menguras BBM solar yang berada di dalam tangki truk. Kemudian para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban dan truk di TKP. 

Dalam penyelidikan, akhirnya petugas Satreskrim Polres Muratara berhasil menangkap 

BACA JUGA:Pekerja Koperasi Merah Putih di Lubuk Linggau Meninggal Dunia, Jatuh Ketika Pasang Anti Petir

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin menjelaskan, ketiga pelaku telah diamankan dan perkara itu telah memasuki tahap P21 di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Nasirin menjelaskan setelah sopir truk disandera dan dibawa ke dalam mobil pelaku, truk tersebut kemudian dibawa ke tempat persembunyian mereka untuk dikuras.

"Jadi truk itu dibawa ke tempat mereka dan dikuras isinya sekitar 8 ribu liter solar. Setelah itu truk tersebut ditinggal dekat TKP, sementara sopir truk yang disandera dalam ditinggal di tengah jalan," jelasnya

"Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Muratara. Perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Rabu," jelasnya, Kamis 11 Juni 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait