Draw, Calon Ketua RT Tanjung Raya Lubuk Linggau Suit, Semua Sepakat

Draw, Calon Ketua RT Tanjung Raya Lubuk Linggau Suit, Semua Sepakat

Kedua Calon RT yang sepakat suit, Alpian (kiri) dan M Isbandi--

LINGGAUPOS.CO.ID – Karena draw, pemilihan Ketua RT.5 Kelurahan Tanjung Raya Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau dilakukan dengan suit, Selasa 9 Juni 2026.

Itulah salah satu kejadian unik dalam Pemilihan Ketua RT di Kota Lubuk Linggau, yang dilakukan selama Juni 2026 ini. 

Bahkan, video mereka suit untuk menentukan siapa pemenang pemilihan RT beredar di media sosial, dan memunculkan berbagai macan komentar warga.

Apalagi keduanya suit disaksikan oleh warga yang memilih mereka, kemudian Camat Lubuk Linggau Utara I, Kapolsek Lubuk Linggau Utara dan Lurah Tanjung Raya.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Luncurkan YOK Sport Juara, Permudah Perizinan dan Pengelolaan Event Olahraga

Diketahui kedua calon ketua RT yang sepakat untuk suit jika pemilih mereka draw, adalah Alpian dan M Isbandi. 

Lurah Tanjung Raya Susilawati S.KM menjelaskan hal ini sesuai dengan kesepakatan calon ketua RT. “Dari awal mereka sudah sepakat suit jika draw,” jelasnya kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Selasa 9 Juni 2026.

Dijelaskan Lurah, munculnya ide suit ini saat kedua calon tersebut mendaftarkan diri panitia pemilihan ketua RT.

“Keduanya ditetapkan sebagai calon ketua RT pada 25 Mei 2026, saat itu juga disosialisasikan kepada para calon sesuai dengan Perwal, jika draw maka akan dilakukan pemilihan ulang,” jelas Lurah.

BACA JUGA:Sekolah di SMPIT Nur Riska Lubuk Linggau, Didik Murid Berjiwa Qurani, Cerdas, Terampil dan Kreatif

Namun saat sosialisasi, keduanya mengatakan kalau nantinya draw, mereka ingin suit saja sebanyak 3 kali. 

“Saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 Juni 2026, keduanya kembali menyatakan bahwa jika draw, maka sepakat untuk suit,” jelas Susilawati.

Selain itu, mereka juga sepakat bahwa akan bergantian menjadi Ketua RT, yang menang akan menjadi Ketua RT dan yang kalah menjadi Sekretaris.

Kemudian yang menang menjabat selama 3 tahun, dan kemudian akan di-PAW, yang sisa 2 tahun dijabat oleh yang kalah. “Dalam Perwal diatur ada Sekretaris RT,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait