DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

Penyerahan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas--

LINGGAUPOS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara DPRD Kabupaten Mura dan Bupati Mura dan Penetapan Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) tahun 2026.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah,. SE. M.Ikom dihadiri wakil-wakil ketua dan  anggota DPRD, Sekretaris Dewan(Sekwan), Senin, 4 Mei 2026.

Hadir juga dihadiri Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, Sekretaris Daerah (Sekda), Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura.

Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah,. SE., M.Ikom menyampaikan Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 dan pasal 239 ayat 1 yang menyatakan bahwa perencanaan penyusunan Peraturan daerah (Perda) dilakukan dalam program pembentukan Perda dan pada ayat 2 dijelaskan bahwa program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah.


Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara DPRD Kabupaten Mura dan Bupati Mura dan Penetapan Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) tahun 2026.--

Dikatakannya, penyusunan program pembentukan Perda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan Daerah yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis adalah dalam rangka untuk tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah setiap tahun. 

Ini nantinya digunakan untuk penyusunan program pembentukan Perda berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015.

Kemudian, tentang pembentukan produk hukum daerah hal ini sesuai dengan tata tertib DPRD Mura yang menyatakan bahwa salah satu tugas dari pembentukan Perda yaitu mengkoordinasikan untuk penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintahan Daerah dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan program pembentukan Perda tahun 2026 telah dilaksanakan rapat- rapat pembahasan bersama antara badan pembentukan Perda DPRD dengan Pemerintah Daerah Mura.

Yang mana pembahasannya telah disepakati dan disetujui dalam rapat badan pembentukan Perda sebanyak 4 rancangan Perda Kabupaten Mura tahun 2026, usulan dari eksekutif 4 Raperda inisiatif dari Kabupaten Mura tahun 2026 dan 5 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mura tahun 2025.

 

Hasil pembahasan dimaksud sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 242 ayat 1 bahwa rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait