Kecanduan Judol dan Narkoba, Anak Durhaka Lubuk Linggau Diringkus

Kecanduan Judol dan Narkoba, Anak Durhaka Lubuk Linggau Diringkus

Tersangka BS yang kecanduan judol dan narkoba--

LINGGAUPOS.CO.ID – Kecanduan judi online (judol) dan narkoba, BS (29) menjadi layaknya anak durhaka.

Ia menjual sepeda motor ibu kandungnya, terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), terlibat kasus KDRT. Bahkan sudah berulang kali masuk penjara.

Karena itulahnya itu, Selasa 22 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka disergap Tim Macan Linggau di rumah ibunya, Jalan Kutilang Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Namun saat Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno datang menyergap, tersangka hendak kabut.

BACA JUGA:Apes, Pelajar Rejang Lebong Gadai HP untuk Sekolah, Malah Kehilangan Motor di Lubuk Linggau

BS melarikan diri dengan aksi nekat melompat dari lantai dua rumah tersebut. Namun, kesigapan personel Tim Macan membuat pelarian residivis berhasil digagalkan.

Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan ibu kandungnya Hartati, terkait kasus penggelapan sepeda motor pada 5 Oktober 2025.

Saat itu, tersangka BS masuk ke kamar ibunya dan mengambil kunci motor dengan dalih ingin meminjam sebentar untuk pergi keluar.

Namun, hingga sore hari dan berbulan-bulan kemudian, tersangka tidak kunjung pulang dan membawa kabur motor Honda Beat warna putih BH 4915 QP. 

BACA JUGA:Bukan Hanya Sekali, Ini Modus Ayah di Musi Rawas Utara Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

Pelarian tersangka berakhir pada Maret 2026 saat ia kembali ke rumah. Saat ditagih oleh sang ibu, dengan santai tersangka mengakui bahwa motor senilai Rp10 juta tersebut telah digadaikan di daerah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas.

Untuk Sabu dan Judi Online

Dalam interogasi tersangka mengakui motor ibunya digadaikan Rp3 juta. Uangnya habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, serta sisanya ludes dipakai bermain judi online.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA:10 Ton Pupuk Subsidi Diselewengkan, Polda Sumsel Amankan 3 Orang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait